Takengon – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengizinkan lima partai pengusung bisa mencari nama pengganti Alhudri sebagai bakal calon bupati yang dinyatakan gugur oleh KIP Aceh Tengah.
Keputusan itu berdasarkan surat KPU RI nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024 tentang penjelasan terkait penggantian calon yang diterima Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada 8 September 2024.
Ketua KIP Aceh Tengah Maharadi mengatakan, dalam surat itu KPU menyatakan calon yang tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah, dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
“Dengan adanya surat dari KPU, KIP Aceh Tengah memperbolehkan partai pengusung yang sebelumnya mengusung Alhudri-Alaidin Abu Abbas (All In) dapat menggantikan [dengan] nama calon yang lain,” ujar Maharadi dalam keterangan tertulis yang diterima Line1.News pada Senin, 9 September 2024.
Adapun lima partai pengusung ‘All In’ sebelumnya adalah Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, Hanura dan Partai Ummat.
Penelusuran Line1.News, PKPU Nomor 8/2024 membolehkan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan, diganti.
Ketentuan ini bisa dilihat di Pasal 126 ayat 1 yang menyebutkan, “calon perseorangan dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon dalam hal: a. berhalangan tetap; b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau c. dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan”.
Namun, KPU memberikan waktu pengajuan calon pengganti paling lama tiga hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota diterima. Ketentuan ini disebutkan di ayat 4 pasal yang sama.
“Calon atau Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada saat penelitian dokumen persyaratan calon, dapat mengajukan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diterima”.
KIP Aceh Tengah Nyatakan Alhudri-Alaidin Gugur dari Pencalonan Pilkada
Sebelumnya, pada 7 September 2024, KIP Aceh Tengah secara resmi menyatakan Alhudri-Alaidin Abu Abbas tidak memenuhi syarat dan gugur dari proses pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno KIP Aceh Tengah yang dilaksanakan pada 6 September 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 196/PL.02.2-BA/1104/2024.
Alhudri, kata Maharadi, tidak mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh. Alhudri juga tidak memberikan keterangan yang jelas atas ketidakhadirannya.
Saat pertemuan di Kantor KIP Aceh di Banda Aceh, yang dihadiri partai-partai pengusung pasangan All-In, terkonfirmasi bahwa Alhudri secara lisan menyatakan tidak maju lagi sebagai bakal calon Bupati Aceh Tengah.
Panwaslih Aceh Limpahkan Kasus Staf Ahli Gubernur Alhudri Diduga Dukung Bacagub ke BKA
Teranyar, Alhudri dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh terkait dugaan mendukung salah satu bakal calon Gubernur saat masih menyandang status ASN, yakni sebagai Staf Ahli Gubernur Aceh. Laporan ini telah diteruskan Panwaslih Aceh ke Badan Kepegawaian Aceh (BKA). Namun, Panwaslih belum menerima balasan dari BKA.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy