Lhokseumawe – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe lewat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) masih melakukan pencocokan dan penelitian alias coklit pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024. Menurut Ketua KIP Lhokseumawe Abdul Hakim, coklit yang dilakukan sejak 24 Juni akan berakhir pada Rabu pekan depan, 24 Juli 2024.
Untuk mencocokkan data pemilih, kata dia, KIP memegang Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri sebagai pedoman. Pantarlih akan memutakhirkan data penduduk yang telah memiliki hak pilih, yang sebelumnya mungkin belum terdata dalam daftar pemilih.
“Begitu pula bagi pemilih atau warga yang telah meninggal dunia akan dicoret. Apabila ada yang sudah menjadi anggota TNI Polri juga akan dicoret dari daftar pemilih. Namun sebaliknya, jika ada TNI Polri aktif sebelumnya yang kini sudah pensiun maka akan dimasukkan ke Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Lhokseumawe,” ujar Hakim usai Sosialisasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe untuk Pilkada, di salah satu kafe Lhokseumawe, Selasa dikutip Kamis, 18 Juli 2024.
Selain itu, tambah Hakim, Pantarlih juga akan memperbarui data pemilih yang pindah dari daerah lain untuk menetap di Lhokseumawe. Setelah semuanya terdata, KIP akan menetapkan DPS.
“Kemudian ada jeda waktu sampai September 2024 akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga DPT inilah sebagai pedoman daftar pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya saat Pilkada pada November mendatang.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy