Pilkada 2024

KIP Aceh Utara Gelar Debat Paslon Tunggal, Malam Ini

Ayahwa dan Tarmizi memperlihatkan nomor urut 1 sebagai peserta Pilkada Aceh Utara, Senin, 23 September 2024. Foto: Line1.News/Fajar
Ismail A Jalil (Ayahwa) dan Tarmizi memperlihatkan nomor urut 1 sebagai peserta Pilkada Aceh Utara, Senin, 23 September 2024. Foto: Line1.News/Fajar

Lhoksukon – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara akan menggelar debat perdana pasangan calon tunggal bupati-wakil bupati di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, di Landing, Lhoksukon, Selasa, 5 November 2024, malam ini.

Satu pasangan calon alias paslon tunggal itu adalah Ismail A. Jalil (Ayahwa) dan Tarmizi (Panyang) yang diusung gabungan 15 partai politik lokal dan nasional.

Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, menjawab Line1.News via telepon pada Selasa (5/11) siang, mengatakan pihaknya sudah meng-SK-kan tim panelis debat tersebut. Namun, dia masih merahasiakan nama-nama panelis itu. “Nanti malam baru bisa kita umumkan [saat acara debat],” ucapnya.

Sebelumnya, Hidayatul Akbar menjawab wartawan pada Jumat (25/10), mengatakan KIP Aceh Utara telah menetapkan tim perumus debat pada 20 Oktober 2024. Yakni, Afridal Darmi [praktisi hukum], Teuku Zulkarnaen [akademisi Universitas Malikussaleh], dan Fatimah [Bappeda Aceh Utara] masing-masing sebagai ketua, sekretaris, dan anggota tim perumus debat.

Baca: Ini Profil Tim Perumus Debat Paslon Tunggal Bupati-Wabup Aceh Utara

Penjelasan Keputusan KPU 1363/2024

Debat publik atau terbuka untuk satu pasangan calon alias paslon tunggal dilaksanakan dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program yang dipandu oleh moderator.

Ketentuan itu dijelaskan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dilihat Line1.News, dalam Keputusan KPU 1363/2024 itu juga dijelaskan bahwa KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat menjaring aspirasi masyarakat tiga hari sebelum pelaksanaan debat terbuka untuk satu paslon.

Debat terbuka untuk satu paslon dilakukan dalam enam segmen.

[Tangkapan layar Keputusan KPU 1363/2024]

Pelaksanaan debat terbuka untuk satu paslon pada babak/segmen keempat dan kelima sesi penajaman visi, misi, dan program dapat mengacu pada aspirasi masyarakat.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy