Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teungku Muharuddin menekankan kepada aparatur sipil negara (ASN) di Aceh, khususnya penjabat gubernur, bupati dan wali kota, tidak terlibat politik praktis Pilkada.
“Bekerjalah sesuai tugas dan fungsi Anda sebagai aparatur negara. Kami menerima laporan dari masyarakat ada oknum ASN tertentu yang mencoba bermain politik praktis dan bertindak di luar kewenangannya sebagai ASN mendukung salah satu pasangan calon,” ujar Teungku Muhar dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 November 2024.
Dia menegaskan tidak segan-segan meneruskan laporan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bila ditemukan bukti ada ASN atau aparatur pemerintahan di Aceh yang terlibat politik praktis.
“Jika ditemukan bukti, maka temuan ini akan kami teruskan ke pihak terkait atau ke Kememdagri,” ujar pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh ini.
Penekanan serupa ia nyatakan kepada penyelengara Pemilu di Aceh, agar bekerja profesional sesuai ketentuan berlaku. Jika nantinya ia menerima laporan ada penyelenggara Pemilu yang bermain, Teungku Muhar menyebutkan juga tidak segan-segan meneruskannya ke aparat penegak hukum.
“Kepada jajaran TNI Polri di Aceh juga kami berharap untuk menjunjung tinggi netralitas demi mewujudkan pemilu damai dan bermartabat.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy