Banda Aceh – Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri, Kamis, 8 Agustus 2024.
Suhendri diperiksa sejak pagi tadi. “Iya lagi diperiksa dan masih berlangsung,” ujar Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Line1.News, Kamis sore, via telepon seluler.
“Iya dari jam 10.30,” tambah Ali Rasab saat ditanyakan sejak kapan pemeriksaan dimulai.
Lebih lanjut Ali Rasab menjelaskan, Suhendri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Aceh Timur.
Selain Suhendri, Ali menyebutkan jaksa penyidik juga memeriksa Zulfikar, koordinator atau penghubung Suhendri di BRA.
“Iya, Zulfikar juga, [tapi diperiksa hari ini] sama-sama sebagai saksi.”
Ketua BRA Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Bibit Ikan Kakap untuk Korban Konflik Aceh
Suhendri dan Zulfikar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa, 16 Juli 2024. Selain keduanya, Kejati Aceh juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Keempatnya adalah Mhd sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah; M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, ZM sebagai peminjam perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan, dan HM sebagai koordinator atau penghubung rekanan penyedia.
Penetapan para tersangka, kata Ali, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, ahli, surat serta barang bukti berupa dokumen terkait pengadaan anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh-Perubahan 2023.
Sebelumnya, pada Jumat, 17 Mei 2024, Suhendri juga diperiksa Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejati Aceh.
“Pemeriksaan berlangsung kurang lebih enam jam, dimulai sekira pukul 09.00 WIB, dan istirahat shalat Jumat dan makan. Kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai pemeriksaan sekira pukul 18.00 WIB,” ujar Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu, 18 Mei 2024.
Dalam pemeriksaan itu, kata Ali Rasab, Suhendri dicecar sekitar 30 pertanyaan terkait proyek pengadaan di BRA tersebut. Saat pemeriksaan itu, status Suhendri masih sebagai saksi.
Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah di Aceh Timur merupakan kegiatan BRA dengan anggaran Rp15,7 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2023.
Fakta penyidikan yang diperoleh Kejati berdasarkan keterangan para saksi, sembilan kelompok penerima manfaat tidak menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah. Mereka juga tidak menandatangani berita acara serah terima bantuan.
“Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan namun telah dibayarkan 100 persen oleh Sekretariat BRA, dan masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkannya,” ungkap Ali. Dari kasus itu, kata dia, kerugian keuangan negara sebesar Rp15,3 miliar.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy