Sistem keuangan syariah didasarkan pada aturan-aturan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Beberapa prinsip dasarnya antara lain larangan riba. Riba adalah keuntungan atau tambahan yang diperoleh dari transaksi pinjaman uang dengan syarat tambahan. Dalam Islam, riba dianggap sebagai praktik yang tidak etis dan diharamkan secara tegas.
Selain itu, sistem keuangan syariah juga melarang investasi dalam industri yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti industri alkohol, tembakau, atau perjudian. Terkait keterlibatan risiko bersama dalam investasi, sistem keuangan syariah mengharuskan pihak yang berinvestasi maupun yang meminjamkan dana, turut serta menanggung risiko dan keuntungan dari investasi.
Lalu, apa saja peraturan atau perjanjian yang biasa disebut dengan akad, yang menjadi fitur utama sistem keuangan syariah? Dikutip dari laman Prudential Syariah, berikut penjelasan lengkap mengenai enam akad utama yang menjadi pedoman dari sistem keuangan syariah:
1. Mudharabah
Mudharabah adalah sebuah kontrak kerja sama antara dua pihak, yaitu pemilik modal (shahib al-mal) dan pengelola modal (mudharib). Dalam mudharabah, pemilik modal menyediakan dana sedangkan pengelola modal bertanggung jawab untuk mengelolanya. Keuntungan dari usaha ini kemudian dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya, tetapi kerugian hanya ditanggung oleh pemilik modal.
2. Musharakah
Musharakah merupakan bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk tujuan investasi atau bisnis tertentu. Dalam musharakah, semua pihak yang terlibat berbagi modal, manajemen, dan risiko. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan, sementara kerugian dibagi proporsional dengan besaran modal masing-masing pihak.
3. Murabahah
Murabahah adalah transaksi jual beli dengan sistem markup harga yang diungkapkan dengan jelas. Dalam transaksi murabahah, penjual membeli barang yang diminta oleh pembeli dan menjualnya kembali dengan harga yang telah disepakati sebelumnya, termasuk keuntungan yang diinginkan. Murabahah banyak digunakan dalam pembiayaan aset berharga seperti rumah dan kendaraan.
4. Ijarah
Ijarah adalah kontrak sewa atau penyewaan yang digunakan dalam pembiayaan aset produktif seperti kendaraan, peralatan, atau properti. Dalam kontrak ijarah, penyewa membayar biaya sewa untuk menggunakan aset tersebut dalam jangka waktu tertentu. Setelah berakhirnya masa sewa, aset tersebut dapat dibeli oleh penyewa atau dikembalikan kepada pemilik.
5. Istishna
Istishna adalah kontrak pembuatan barang yang belum ada, di mana pemesan (mustasni) memesan barang tertentu kepada pembuat (sani) untuk dibuat sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran atas barang tersebut dapat dilakukan saat pemesanan barang atau pada saat pengiriman barang sesuai kesepakatan antara pemesan (mustasni) dan pembuat (sani).
6. Wakalah
Wakalah adalah kontrak yang mengatur pemberian wewenang kepada seseorang atau lembaga untuk melakukan tindakan atau transaksi atas nama pemberi kuasa. Dalam wakalah, pemberi kuasa memberikan kepercayaan kepada wakil untuk menjalankan tugas-tugas tertentu, seperti pengelolaan investasi atau pembelian barang.
Akad-akad ini memberikan fleksibilitas dan keberagaman dalam transaksi keuangan syariah, sehingga memungkinkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansialnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy