Kejati Aceh Sidik Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 M, ‘Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah’

Ali Rasab Kasi Penkum Kejati Aceh
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp420 miliar lebih di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

“Kejati Aceh tengah melakukan penyidikan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 sampai 2024 pada BPSDM Aceh,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangan tertulis diterima Line1.News, Selasa, 28 Oktober 2025.

Ali menjelaskan total anggaran Rp420,5 M terdiri dari tahun 2021 Rp153,8 M, tahun 2022 Rp141 M, tahun 2023 Rp64,5 M, dan tahun 2024 Rp61,1 M lebih.

Menurut Ali, terhadap realisasi anggaran tersebut berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh tahun 2021 sampai 2024 diduga terjadi penyimpangan dalam penyalurannya.

“Sehingga terindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian negara miliaran rupiah yang masih dalam proses penyidikan,” ungkap Ali.

Tim penyidik Kejati Aceh sedang mengumpulkan bukti terkait penyaluran beasiswa oleh BPSDM Aceh, baik terhadap perguruan tinggi, mahasiswa penerima bantuan beasiswa, pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan BPSDM Aceh, dan pihak BPSDM Aceh sendiri.

“Selanjutnya terhadap saksi-saksi dalam proses pemeriksaan guna mengindentifikasi para calon tersangka dan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara,” tutur Ali.

Ali menyebut BPSDM Aceh merupakan sebuah lembaga pemerintah di Aceh yang bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia, khususnya aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

BPSDM Aceh juga berperan sebagai penyalur beasiswa Pemerintah Aceh melalui berbagai program. Salah satunya terhadap masyarakat Aceh untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma, S1, S2, dan S3 dengan merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.

“Bahwa implikasi korupsi di sektor beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian negara, namun dampaknya jauh lebih besar,” tegas Ali.

Ali menyatakan akibat korupsi dalam sektor beasiswa membawa dampak negatif signifikan dan merusak pengembangan SDM di Indonesia pada umumnya dan Aceh khususnya. “Yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan bangsa”.

“Dana yang seharusnya menjadi jembatan bagi para siswa/mahasiswa berprestasi dari latar belakang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Dia berharap masyarakat mendukung penyidikan yang sedang dilakukan Kejati Aceh guna mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh.

“Besar harapan kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh terus mendukung upaya-upaya Kejaksaan Tinggi Aceh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Serambi Mekah yang kita cintai ini,” pungkasnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy