Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi, dan Ganja

Kejari Lhoks musnahkan BB sabu
Kejari Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman kantor Kejari, Rabu, 16 April 2025. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja, Rabu, 16 April 2025. Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Lhokseumawe ini melibatkan berbagai instansi terkait dan disaksikan sekitar 30 orang.

Total barang bukti (BB) yang dimusnahkan mencapai lebih dari 1 kilogram. Rinciannya, 99,522 gram sabu dari 21 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025, 30 butir ekstasi, dan 12,72 gram ganja dari dua perkara.

Perkara narkotika jenis sabu melibatkan terdakwa Firman Jaya dan kawan-kawan. Sedangkan kasus ganja melibatkan Agus Dermawan dan kawan-kawan.

Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset Kejari Lhokseumawe, Muhammad Syafrizal Amri, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemusnahan BB ini untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan memastikan putusan pengadilan dijalankan secara tuntas.

Syafrizal Amri juga menyampaikan rasa syukur atas lancarnya proses pemusnahan BB dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir di acara ini.

[Kejari Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja. Foto: Istimewa]

Acara pemusnahan yang berjalan tertib dan aman ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Polres Lhokseumawe diwakili KBO Satnarkoba AKP Saiful Kamal, Pengadilan Negeri Lhokseumawe diwakili Hakim Rafli Fadilah Achmad dan Panitera Muda Usfadilah, BNN Lhokseumawe diwakili Ketua Pencegahan Muhammad Iqbal, serta pihak internal Kejari Lhokseumawe.

Syafrizal Amri mengatakan pemusnahan BB ini merupakan bukti komitmen Kejari Lhokseumawe dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, menandai berakhirnya proses hukum terhadap barang bukti tersebut.

Kejari Lhokseumawe berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan berkontribusi pada upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.[]

Reporter: Feri Fernandes

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy