Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengimbau pelanggar lalu lintas yang belum menyelesaikan pembayaran denda tilang segera melunasinya dengan membawa surat tilang asli dan KTP.
Dikutip dari keterangan Kejari Lhokseumawe, Rabu, 8 Januari 2025, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe periode triwulan II 2024 (Oktober, November, dan Desember), terdapat 187 perkara tilang dengan barang bukti berupa STNK dan SIM.
Baca Juga: Ini Capaian Kinerja Kejari Lhokseumawe Sepanjang 2024
“Dengan ini kami mengimbau kepada pelanggar lalu lintas (tilang) yang belum menyelesaikan pembayaran denda dan biaya perkara tersebut serta mengambil barang bukti tilangnya di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, agar segera menyelesaikannya dengan membawa surat tilang asli dan surat keterangan Identitas (KTP),” ujar Kejari Lhokseumawe.
Dari data yang ada, biaya denda tilang bervariasi antara Rp49 ribu hingga Rp149 ribu, dengan biaya perkara masing-masing seribu rupiah.
Lihat: [FOTO] Kejari Lhokseumawe Sita Aset Terpidana Korupsi Rumah Sakit Arun
Pelayanan untuk pengurusan denda tilang dilayani Kejari Lhokseumawe setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai 16.00 waktu Aceh.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy