Kejari Lhokseumawe Gelar Restoratif Justice Gratis, Simak Syaratnya!

Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Abdi Fikri
Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Abdi Fikri. Foto: Dokumen Kejari Lhokseumawe

Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menggelar restoratif justice atau keadilan restoratif secara gratis alias tidak dipungut biaya.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe Abdi Fikri didampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama kepada Line1.News, Kamis, 9 Januari 2025.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan hukum yang lebih menekankan pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan penyelesaian konflik melalui perdamaian, bukan sekadar penghukuman.

Perkara tindak pidana, sebut Abdi, dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif bila terpenuhi beberapa syarat.

Karena itu, kata dia, proses resoratif justice yang dilaksanakan Kejari Lhokseumawe memiliki beberapa syarat dan ketentuan tersendiri.

“Syarat-syarat tersebut berdasarkan asas dominus litis dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya.

Syarat pertama, kata Abdi, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Syarat kedua, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Adapun syarat ketiga, tambah dia, nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Selain itu, kata Abdi, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan bila
telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.

Lalu, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

“Syarat lainnya, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta asyarakat merespons positif.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy