Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka selain Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG), usai operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo pada 7 November 2025. OTT tersebut merupakan yang ketujuh pada tahun 2025.
“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, AGP selaku Sekretaris Daerah Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012 hingga saat ini, YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 9 November 2025, dilansir Antara.
Asep menyebut keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, dan dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Informasi dihimpun, keempat tersangka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Asep menjelaskan dalam klaster kasus dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono menjadi tersangka penerima dugaan suap dan disangkakan
Mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun Yunus Mahatma merupakan tersangka pemberi dugaan suap, dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Menurut Asep, untuk klaster kasus proyek RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma merupakan tersangka penerima dugaan suap. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor
Sementara Sucipto adalah tersangka pemberi dugaan suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 8-27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK,” kata Asep.
Keterlibatan Legislator
Asep menyampaikan KPK juga mendalami keterlibatan legislator (anggota DPRD) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo.
“Kami juga akan mendalami ke sana dari nilai-nilai proyek yang ada di Kabupaten Ponorogo, khususnya apakah nanti ada penyimpangan atau tidak,” ujar Asep.
Asep menjelaskan pendalaman tersebut diperlukan sebab pelaksanaan sebuah proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo juga membutuhkan persetujuan dari legislative atau dewan, bukan eksekutif saja.
“Untuk adanya proyek dan lain-lain itu ada persetujuan tidak hanya dari eksekutif, tetapi juga dari legislatif, di penganggaran yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya,” ujarnya.
Pengadaan Monumen Reog
Tidak hanya itu, KPK menyatakan mendalami pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo.
“Tidak hanya Museum Reog (MRMP) saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami,” ujar Asep.
Asep menjelaskan pendalaman yang akan dilakukan KPK terhadap pengadaan di Kabupaten Ponorogo adalah terkait dugaan penyimpangannya.
Dia menyebut pendalaman tersebut dilakukan pada tahap penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Jual Beli Jabatan
KPK menyatakan kasus jual beli jabatan menimbulkan kasus-kasus dugaan korupsi lainnya, seperti dalam lingkungan Pemkab Ponorogo yang melibatkan Bupati Sugiri Sancoko.
“Buktinya apa? Ketika ada proyek yang ada di tempat kerjanya, SKPD-nya (satuan kerja perangkat daerah), atau pada dinasnya, kemudian yang pertama dipikirkan adalah bagaimana mendapatkan sejumlah uang dari proyek itu sebagai kompensasi atas apa yang telah mereka keluarkan untuk mendapatkan jabatan tersebut,” ujar Asep.
Asep menjelaskan hal itu dapat terjadi karena pihak-pihak yang terlibat harus bersaing untuk mempertahankan atau mendapatkan suatu jabatan.
“Ini akhirnya akan menjadi tidak sehat karena persaingan antarkepala dinas atau antarpejabat ini bukan persaingan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, melainkan persaingan dalam bagaimana mendapatkan jabatan tersebut, dan itu akan merembet kepada pelaksanaan tugasnya,” katanya.
Oleh sebab itu, Asep menekankan kasus jual beli jabatan membuat pihak yang terlibat hanya memikirkan cara untuk mendapatkan suatu jabatan, bukan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy