Lhokseumawe – Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhibuddin, memerintahkan JPU pada Kejari Lhokseumawe melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim terhadap Wulandari (36), terdakwa perkara pembunuhan Laksmiwati Anggraini.
“Perintah pimpinan, yaitu Bapak Plt. Kajati Aceh untuk banding, dan JPU pada Kejari Lhokseumawe siap melaksanakan. Jadi, JPU akan banding atas putusan majelis hakim tersebut,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama dihubungi Line1.News, Selasa malam, 18 Maret 2025.
Diketahui, korban pembunuhan itu merupakan istri dokter spesialis anak, Sukardi. Sedangkan terdakwa Wulandari adalah mantan istri siri dari Sukardi.
Baca juga: [Breaking News] Terdakwa Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Wulandari, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Pasalnya, menurut majelis hakim, terdakwa Wulandari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Laksmiwati Anggraini (62), sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Putusan atau vonis itu dibacakan Hakim Ketua Budi Sunanda didampingi Hakim Anggota Khalid dan Fitriani, serta Panitera Pengganti Nurul Fhukmiah, dalam sidang di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis, 13 Maret 2025.
Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe 14 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Wulandari dipidana 14 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, dalam sidang di PN Lhokseumawe, Selasa, 25 Februari 2025.
JPU Abdi Fikri menyatakan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa Wulandari terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Kuasa Hukum Keluarga Almarhumah Laksmiwati Anggraini, Teuku Fakhrial Dani alias Ampon Dani menyatakan JPU harus mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh atas putusan PN Lhokseumawe terhadap terdakwa Wulandari.
“Perlu kami sampaikan bahwa keberatan pihak keluarga atas vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Wulandari adalah hal yang wajar sekalipun kami memahami tentunya Majelis Hakim lah yang lebih paham mengenai peristiwa hukum yang terjadi sebagaimana fakta yang terungkap di depan persidangan,” ujar Ampon Dani, Sabtu, 15 Maret 2025.
Namun, lanjut Ampon Dani, yang merasa keadilan itu ada atau tidak tentunya para korban atau dalam kasus ini keluarga korban. “Dan undang-undang telah pula memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan upaya hukum atas suatu putusan yang menurut mereka belum mencerminkan keadilan,” tegas Ampon Dani yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Lhokseumawe.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy