Lhoksukon – Jumlah pemilih tetap pada Pilkada Aceh Utara 2024 sebanyak 427.848 orang, terdiri dari 209.176 laki-laki dan 218.672 perempuan. Daftar Pemilih Tetap atau DPT ini resmi ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara dalam rapat pleno di Aula Sekdakab Aceh Utara, pada Kamis, 19 September 2024.
DPT itu nantinya akan digunakan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati pada 27 November 2024 mendatang.
Anggota Divisi Data dan Informasi KIP Aceh Utara, Fauzan Novi, merincikan DPT tersebut tersebar di 852 gampong dan 1.180 Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Sudah termasuk satu TPS khusus yang terletak di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Lhoksukon,” ujarnya.
Meskipun DPT sudah ditetapkan, kata Fauzan, KIP masih melayani pemilih pindahan hingga H-7 pemilihan.
“DPT tetap tidak bisa berubah, kami terus melakukan pemeliharaan sampai menjelang hari H. Kalau nanti ada yang meninggal kita masukkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), kita tandai di DPT, atau pindah keluar kota. Dari luar kota ada yang pindah ke Aceh Utara, maka kita masukkan ke DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy