Banda Aceh – Juru bicara pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur nomor urut 1 Bustami Hamzah-Teungku Fadhil Rahmi, Thamren Ananda, mengatakan tidak ada ketentuan larangan menggunakan alat elektronik berupa mikrofon dalam tata tertib (tatib) debat paslon.
Karena itu, kata dia, paslon 01 telah menggunakan mic atau mikrofon wireless untuk dokumentasi internal itu sejak debat pertama digelar.
“Jika KIP Aceh melarangnya, semestinya itu diatur dalam Keputusan KIP Aceh terkait pedoman teknis pelaksanaan debat publik cagub Aceh yang wajib ditaati oleh setiap paslon peserta debat,” kata Thamren Ananda kepada wartawan, Rabu, 20 November 2024.
Thamren menyesalkan keputusan KIP Aceh yang membatalkan debat ketiga itu secara sepihak. Hal ini, kata dia, menghilangkan hak calon dan publik mendapatkan akses informasi terkait kompetensi calon yang diuji dalam debat.
“Pernyataan Ketua KIP Aceh telah membentuk opini publik bahwa Paslon 1 tidak patuh terhadap tata tertib debat. Padahal itu sama sekali tidak ada dalam ketentuan tatib dan sama sekali tidak ada juknis (petunjuk teknis) debat yang diputuskan oleh KIP Aceh,” ujar Thamren.
“Ini menunjukkan kekhawatiran bahwa Pilkada Aceh diselenggarakan oleh penyelenggara KIP yang amatiran, tidak profesional dan ada tendensi keberpihakan,” imbuhnya.
Secara teknis pelaksanaannya, kata Thamren, KIP Aceh berwenang mengatur hal-hal teknis terkait apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang dalam debat, serta diatur batasannya secara detail.
“Selanjutnya disosialisasikan dan dikomunikasikan intens dengan Paslon dan tim kampanyenya. Namun, sudah dua kali debat digelar, tidak ada larangan penggunaan microphone tambahan.”
Dari awal, kata dia, semestinya upaya mitigasi dengan membuat regulasi semacam juknis dipikirkan oleh KIP Aceh. “Ini yang mungkin tidak dipertimbangkan, sebab kondisi dan potensi chaos di lapangan tidak dapat diprediksikan. Salah satu dari azas penyelenggaraan pemilihan adalah tertib, ini yang diabaikan oleh penyelenggara.”
Baca Juga: KIP Aceh Batasi Jumlah Pendukung Tiap Paslon di Debat Kedua: Hanya 125 Orang
Line1.News telah mencoba mengkonfirmasi Ketua KIP Aceh Agusni AH, apakah selain keputusan KPU soal teknis pilkada, KIP Aceh ada membuat keputusan soal debat publik antarpaslon gubernur-wagub Aceh? Hal ini ditanyakan juga untuk mengetahui tentang tata tertib debat tersebut. Agusni AH melalui pesan Whatsaap, Rabu siang (20/11), mengaku sedang dalam acara, sehingga ia berharap Line1.News dapat mengkonfirmasi Hendra Darmawan, ketua divisi terkait. Namun, hingga berita ini tayang, Hendra belum membalas pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan.
Sementara itu, dilansir dari Serambinews.com, Agusni mengatakan terkait mikrofon wireless, KIP Aceh jauh-jauh hari telah mengingatkan larangan penggunaan alat elektronik saat debat kepada masing-masing perwakilan paslon dalam rapat koordinasi.
“Mic itu sudah masuk dalam tatib, sudah di-rakor-kan melibatkan para pihak tak terkecuali LO (Liaison Officer-petugas penghubung) dari masing-masing paslon dan partai pengusung,” ungkapnya.
Dari penelusuran Line1.News, sejak debat pertama hingga ketiga, aturan penggunaan alat elektronik seperti disebutkan Agusni, tidak pernah ada. Biasanya, tatib ditampilkan dalam video di awal-awal debat.
Salah satu poinnya, “peserta debat dan tamu undangan dilarang membawa atribut kampanye pasangan calon kecuali yang melekat di badan, meneriakkan yel-yel slogan pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan; dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain, moderator dan panelis”.
Sementara terkait debat ketiga yang belum tuntas itu, Agusni mengatakan tidak ada debat lanjutan. “Debat berakhir dan tidak ada debat publik lagi berikut,” ujarnya kepada wartawan.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy