Jebol Ventilasi, Gembong Narkoba Asal Aceh Kabur dari Rutan Salemba

murtala ilyas
Murtala Ilyas di Polres Jakarta Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Foto: Tempo

Jakarta – Gembong narkoba asal Aceh, Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas, kabur dari Rumah Tahanan atau Rutan Salemba pada Selasa dini hari, 12 November 2024. Murtala kabur bersama enam tahanan kasus narkoba yang belum divonis.

Mereka kabur setelah berhasil menjebol terali besi ventilasi. Saat ini tim kepolisian bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sedang melakukan pengejaran.

Selain Murtala, tahanan lainnya yang kabur adalah Meri Janwar bin Zainal Abidin, 39 tahun; Maulana bin Sulaiman, 29 tahun; Wahyudin bin Tamrin, 47 tahun; Annas Alkarim bin Rusli, 22 tahun; Agus Salim bin Nurdin, 27 tahun; dan Jamaludin bin Ibrahim, 29 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para tahanan itu diketahui melarikan diri pada Selasa pagi. Saat itu, petugas Rutan Salemba yang melakukan pengecekan mendapati para tahanan di Blok S kamar 16 sudah ‘hilang’.

“Ketika petugas sedang melaksanakan pengecekan tahanan (apel pergantian jaga) dengan menghitung jumlah tahanan, ketika hendak menghitung tahanan di Blok S kamar 16, di kamar tersebut tidak terdapat tahanan,” jelas Kombes Ade Ary.

Petugas Rutan juga mendapati terali besi ventilasi sudah berlubang. Murtala cs diduga kabur dengan menjebol terali besi lubang angin tersebut.

“Selanjutnya masuk ke gorong-gorong saluran air yang terdapat terali namun sudah digergaji, yang posisinya di belakang gedung Blok S kamar 16 dan tembus ke selokan luar Jalan Percetakan Negara X,” jelasnya.

Gembong Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Murtala disebut sebagai gembong narkoba kelas kakap. Pria berusia 45 tahun itu berasal dari Desa Meunasah Blang, Kecamatan Peudada, Bireuen.

Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Maret 2024 bersama enam tahanan lainnya. Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar M Syahduddi menyatakan Murtala Ilyas merupakan jaringan narkotika internasional.

Sebab, narkotika jenis sabu yang disita dari Murtala diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Aceh. Dari sana, sabu ditransitkan di Medan untuk kemudian dibawa ke Jakarta.

“Jadi inilah jaringan internasional yang meliputi wilayah Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta,” ujar Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakbar, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Dari jaringan Murtala ini, polisi mengamankan barang bukti sejumlah 110 kilogram sabu senilai Rp198 miliar.

“Di pasar gelap, jika nilai nominal 1 gram narkotika jenis sabu diasumsikan seharga Rp1,8 juta, nilai besarnya 110.000 gram sabu sekitar Rp198 miliar,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu,6 Maret 2024.

Selain itu, jaringan narkoba Murtala Ilyas ini juga disinyalir berhubungan dengan jaringan narkoba milik gembong Fredy Pratama yang dijuluki Escobar Indonesia. Fredy diketahui berada di perbatasan Thailand dan Burma (Kini Myanmar). Menantu dari sindikat narkoba Tailand itu telah diburu Polri sejak 2014 lalu.

Sementara Murtala pernah ditangkap dengan kasus serupa. Pada 2019, dia divonis empat tahun penjara karena terbukti melancarkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus peredaran narkoba. Asetnya saat itu mencapai Rp142 miliar.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy