Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui tim Intelijen sedang memegang peranan penting dalam menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi pada pembangunan rumah susun Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Proyek ini berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan total kontrak mencapai lebih dari Rp14 miliar.
Kasi Intelejen Therry Ghutama menjelaskan sebagian besar dana tersebut telah dicairkan pada 2021 dan 2022.
Pada 2021 sudah dicairkan sekitar Rp7 miliar lebih. “Dan pada tahun anggaran 2022 kembali dibayarkan senilai Rp7 miliar lebih,” ujar Therry kepada Line1.News, Jumat, 5 Juli 2024.
Dia menambahkan, dalam beberapa hari ke depan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ini.
“Ada sekitar 10 orang bakal kita mintakan keterangannya Minggu depan. Nanti kalau ada perkembangan kasus ini kita informasikan.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy