Banda Aceh – Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa tahun anggaran 2025 senilai Rp78.956.127.000 (Rp78,95 miliar lebih) untuk 90 gampong di Kota Banda Aceh. Sementara Kota Lhokseumawe mendapat Rp60.814.139.000 (Rp60,81 miliar lebih) untuk 68 desa.
Data tersebut dikutip Line1.News, Sabtu, 11 Januari 2025, dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: Cek Dana Desa 23 Kabupaten/Kota di Aceh Tahun 2025
Selain mendapatkan alokasi dasar dan alokasi formula, 15 desa—dari 90 gampong—di Kota Banda Aceh juga memperoleh alokasi kinerja.
Dari 90 desa di Kota Banda Aceh, ‘hanya’ 18 di antaranya mendapat alokasi Dana Desa masing-masing lebih dari Rp1 miliar. Delapan gampong masing-masing kebagian Dana Desa di bawah Rp700 juta.
Berikut rincian Dana Desa tahun 2025 untuk 90 desa di Kota Banda Aceh, dikutip dari Lampiran PMK 108/2024:


[Angka dalam tabel di atas dalam ribuan rupiah yang artinya ditambah tiga angka 0. Foto: Tangkapan layar Lampiran PMK 108/2024]
Sementara itu, dari 68 gampong di Kota Lhokseumawe, 17 di antaranya mendapat alokasi Dana Desa masing-masing lebih dari Rp1 miliar. Sedangkan Desa Keude Punteuet memperoleh alokasi terkecil Rp558,7 juta lebih.
Dari 68 desa di Kota Lhokseumawe, 11 di antaranya juga memperoleh alokasi kinerja, selain mendapatkan alokasi dasar dan alokasi formula.
Berikut rincian Dana Desa tahun 2025 untuk 68 desa di Kota Lhokseumawe, dikutip dari Lampiran PMK 108/2024:


[Angka dalam tabel di atas dalam ribuan rupiah yang artinya ditambah tiga angka 0. Foto: Tangkapan layar Lampiran PMK 108/2024]
Menurut PMK 108/2024, alokasi dasar adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada setiap desa. Alokasi formula ialah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Adapun alokasi kinerja merupakan alokasi yang dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik. Sedangkan alokasi afirmasi adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin tinggi di desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.
Penggunaan Dana Desa
PMK 108/2024 Pasal 17 Ayat (1) Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung: a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 persen dari anggaran Dana Desa untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan; b. penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim; c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting; d. dukungan program ketahanan pangan; e. pengembangan potensi dan keunggulan desa; f. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital; g. pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau h. program sektor prioritas lainnya di desa.
Ayat (2) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g merupakan fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional dan bersifat ditentukan penggunaannya.
Ayat (3) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h bersifat tidak ditentukan penggunaannya.
Ayat (4) Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) digunakan untuk mendanai program sektor prioritas lainnya di desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.
Ayat (5) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa setiap desa.
Ayat (6) Dalam hal Pemerintah Desa menerima Insentif Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf b, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy