Lhoksukon – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan Tim Perumus Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Tunggal Bupati-Wakil Bupati Tahun 2024.
“Tim perumus sudah kita tetapkan pada 20 Oktober,” kata Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, menjawab wartawan usai simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pilkada 2024 di halaman kantor KIP itu, Jumat, 25 Oktober 2024.
Baca juga: KIP Aceh Utara Gelar Simulasi Pemungutan-Perhitungan Suara Pilkada 2024, ‘Khawatir Banjir’
“Ketua tim perumus Afridal Darmi, [S.H., LL.M,] praktisi hukum; sekretaris Teuku Zulkarnaen, S.E., M.M., Ph.D., akademisi/dosen; dan anggota Fatimah, S.T., M.Si., unsur kedinasan/pemerintah [Bappeda Aceh Utara],” kata Hidayatul Akbar.
KIP Aceh Utara akan menggelar dua kali debat. Namun, jadwal dan lokasinya belum ditetapkan. “Kemarin kita juga sudah rapat terkait debat paslon. Kita rencanakan dua kali debat, 5 dan 20 November, tapi jadwal ini masih tentatif. Lokasinya belum kita tetapkan,” kata Hidayat.
Lihat pula: KIP Aceh Utara Minta Masyarakat Tidak Golput Walaupun Calon Tunggal
Hidayat menyebut KIP Aceh Utara belum menetapkan tim panelis yang akan menyusun pertanyaan-pertanyaan untuk dibacakan moderator pada saat debat. “Tim panelis belum ditetapkan, karena perlu penelitian untuk mengetahui kompetensinya dan yang mendalami visi-misi paslon. Karena debat paslon tunggal ini pendalaman visi-misi. Kalau sudah ditetapkan akan kita umumkan,” tuturnya.
Profil Tim Perumus
Berikut profil singkat tim perumus debat paslon tunggal Pilkada Aceh Utara 2024, dihimpun Line1.News dari sejumlah sumber:
Afridal Darmi, S.H., LL.M.
Afridal Darmi merupakan praktisi hukum di Aceh. Dia mantan Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2016-2021.
Sebelumnya, tahun 2012-2015, Afridal menjabat sebagai Aceh Regional Manager Indonesian Forest and Climate Change Support (IFACS)-USAID. Dia pernah menjadi Direktur LBH Aceh 2003-2010. Selain itu, ia juga pernah bekerja di Divisi Legal dan special Desk untuk Hak Asasi Manusia Aceh pada Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jakarta.
Afridal pernah aktif di berbagai lembaga HAM dan hukum, di antaranya Koalisi NGO HAM Aceh, Kontras Aceh, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Peradi, HRWG dan Perkumpulan DEMOS. Dia pernah pula menjadi konsultan di bidang HAM keadilan transisi dan perdamaian untuk berbagai lembaga, di antaranya Crisis Management Initiatives (CMI), International Center for Transitional Justice (ICTJ), Aceh Justice Resource Center (AJRC) UNDP, World Bank Legal Aid for Vulnerable Group, Canada Aceh Local Government Assistance Program (CALGAP).
Dia meraih gelar Master in Law (Legum Master/LL.M.) di Northwestern University School of Law, Chicago, United States of America, tahun 2005. S1/Sarjana Hukum diperoleh di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 1997.
Teuku Zulkarnaen, S.E., M.M., Ph.D.
Teuku Zulkarnaen adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (FISIP Unimal) sejak Agustus 2024. Dia salah satu panelis debat perdana paslon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh tahun 2024.
Teuku Zulkarnaen pernah menjabat Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe sejak tahun 2017 hingga 2023.
Dia lulus S1/Sarjana Ekonomi USK pada 1999; S2/Magister Manajemen Universitas Brawijaya, 2003; dan S3/Doctor of Philosophy Universiti Utara Malaysia, 2020.
Fatimah, S.T., M.Si.
Fatimah bertugas di Bappeda Aceh Utara sejak tahun 2015. Saat ini dia menjabat Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh dan SDM pada Bappeda Aceh Utara, dan pernah menjadi Kabid Sosial Budaya di Bappeda. Fatimah meraih S2 Ilmu Ekonomi di Universitas Syiah Kuala, 2011.[]
Reporter: Fajar/Rma
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy