[Infografis] 6 OPD Pemungut PAD Lhokseumawe

Enam OPD Pemungut PAD Lhokseumawe

Ada enam organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan terkait PAD Lhokseumawe. Pajak Daerah wewenang BPKD; Retribusi pelayanan persampahan wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH); Retribusi parkir dan retribusi penyewaan tanah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub).

Lalu, Retribusi pelayanan pasar wewenang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop-UKM); Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); Pendapatan Zakat dan Infak wewenang Sekretariat Baitul Mal.

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy