Hendak Kirim Beruang Madu Awetan ke Lhokseumawe, Pria Medan Ditangkap

Kapolrestabes Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan petugas Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumut, Patar, memaparkan pengungkapan kasus perdagangan satwa yang dilindungi negara saat temu pers, Jumat (14/11/2025). Foto: Line1.News/Khairunnas

Medan – Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap ASM, 49 tahun, warga Medan Denai, atas dugaan perdagangan satwa liar dilindungi.

ASM ditangkap di area parkir loket bus Putra Pelangi di kawasan Jalan Sunggal, saat hendak mengirimkan beruang madu yang telah diawetkan ke Lhokseumawe pada Rabu malam, 8 Oktober 2025.

Polisi menyita seekor beruang madu dalam keadaan opset (hewan mati) yang telah diawetkan DNA-nya.

“Dibentuk menyerupai aslinya dan dibungkus dengan menggunakan karton,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat, 14 November 2025.

ASM mengaku membeli beruang madu itu seharga Rp2,5 juta dari seseorang berinisial DON melalui WhatsApp. Dia akan menjual kembali satwa tersebut seharga Rp7,5 juta ke Lhokseumawe.

Selain ASM, polisi juga menangkap OT, 45 tahun, warga Medan Johor, atas dugaan tindak pidana serupa. Dia ditangkap dengan barang bukti satu karung goni sisik trenggiling.

OT diketahui memasarkan sisik trenggiling melalui media sosial hingga unggahannya viral. Saat hendak bertransaksi di Jalan Sunggal, polisi lebih dulu menangkapnya.

Calvijn menyebutkan, ASM dan OT yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf E, F dan H Juncto Pasal 21 Ayat (2) Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy