Hanya 2 ASN Pemerintah Aceh yang Mundur untuk Maju Pilkada

Hanya 2 ASN Pemerintah Aceh yang Mundur untuk Maju Pilkada
Kepala Badan Kepegawaian Aceh: Abd. Qahar, S.Kom, MM.

Banda Aceh – Hingga Jumat, 30 Agustus 2024, hanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh yang mengajukan permohonan pengunduran diri untuk maju di Pilkada. Keduanya adalah Bustami dan Darmansyah.

“Saat ini, hanya dua pegawai yang mengajukan permohonan secara resmi, dan tidak ada pengajuan tambahan lainnya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qahar di Banda Aceh, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Menurut Qahar, proses pengunduran diri tersebut dilakukan sesuai ketentuan permohonan pengunduran diri dari ASN dan jabatan yang melekat atas permintaan sendiri, sebagai salah satu syarat pencalonan Pilkada.

Qahar menegaskan tanggung jawab BKA hanya sebatas proses administrasi kepegawaian terkait pengunduran diri tersebut.

Bustami merupakan Sekretaris Daerah Aceh yang dipercayakan menjabat Penjabat Gubernur Aceh. Ia mundur dari jabatan dan status ASN setelah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur.

Sedangkan Darmansyah sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh. Jabatan terakhirnya adalah Penjabat Bupati Aceh Barat Daya. Darmansyah mundur untuk maju sebagai calon Bupati Aceh Selatan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy