Gaji Mantan Petinggi Otorita IKN Pernah Telat Dibayar Jokowi, 11 Bulan Nunggak!

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. Foto: Akbar Maulana/kumparan
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. Foto: Akbar Maulana/kumparan

Jakarta – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN Bambang Susantono mundur jabatannya. Begitu juga wakilnya, Dhony Rahajoe.

Presiden Jokowi sudah merestui pengunduran diri tersebut, dan menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN, dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Wakil.

Mensesneg Praktikno yang mengumumkan mundurnya pejabat Otorita IKN, menyebut akan ada penugasan baru dari Presiden Jokowi.

Dhony telah memberikan pernyataan normatif tentang kemundurannya itu. Salah satunya, ia merasa belum berbuat banyak untuk IKN. “Pada kesempatan ini saya mengucapkan selamat bekerja kepada para pimpinan yang baru di Otorita IKN. Semoga segala urusan dilancarkan dan dimudahkan-Nya,” ujar Dhonny.

Namun, belum adanya alasan pasti membuat persoalan gaji hingga masih rendahnya angka investasi, dikaitkan sebagai dalang mundurnya Bambang dan Dhony.

Sebelumnya, keduanya pernah mengaku gaji yang harusnya mereka terima sering kali telat dibayarkan. Bahkan Bambang mengaku gajinya belum dibayarkan selama 11 bulan kala itu.

Kepala dan Wakil Otorita IKN Mundur, Ada Apa?

Pada April 2024, Presiden Jokowi sudah mencairkan gaji pejabat Otorita IKN yang tertunggak selama berbulan-bulan. Hal ini dikonfirmasi oleh Dhony waktu itu.

“Presiden sangat mendukung untuk percepatannya, jadi (gaji) sudah. Ini kan sudah harmonisasi sebetulnya sudah 2 minggu lalu selesai,” terang Dhony saat ditemui di Istana Negara, Rabu, 12 April 2024.

Dhony menjelaskan sewaktu perkara itu menjadi pembahasan di Komisi II DPR RI, Otorita IKN tengah melakukan harmonisasi regulasi sistem penggajian, dan saat itu statusnya sedang menunggu tanda tangan para menteri terkait.

Namun, Dhony tidak merinci kapan tepatnya tergulasi tersebut akan diterbitkan. “Kita tunggu dalam waktu dekat ini,” jelas Dhony saat itu.

Sebelumnya, para pejabat Otoritas IKN khususnya jajaran eselon I ke bawah, belum digaji selama berbulan-bulan. Bambang Susantono membenarkan informasi tersebut. Bahkan menurutnya, ia dan Dhony Rahajoe baru menerima gaji setelah 11 bulan bekerja.

“Saya ingin mengkonfirmasi tadi sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan Eselon I dan turunannya sekarang ini,” kata Bambang.

Dia menambahkan regulasi soal penggajian bagi pejabat eselon I ke bawah di Otorita IKN, sudah dibahas di Menko Polhukam. Waktu itu, draf aturannya sudah dikirimkan ke Presiden.

“Sudah dibahas ini untuk pejabat Eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam. (Hasil pembahasannya) meluncur ke presiden sekarang,” jelas Bambang.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy