Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair 3 Juni, Ini Rinciannya

Ilustrasi gaji ke-23. Foto: Detik
Ilustrasi gaji ke-23. Foto: Detik

Jakarta – Pemerintah menyiapkan anggaran Rp50,8 triliun untuk pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan pada bulan ini, Juni 2024.

“Detailnya untuk gaji ke-13 ASN, TNI, Polri yang dikeluarkan langsung dari APBN,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat konferensi pers APBN, dikutip Senin, 3 Juni 2024.

Landasan hukum pencairan gaji ke-13 paling cepat pada Juni 2024, ada dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Peraturan itu merincikan, dari total anggaran gaji ke-13 senilai Rp50,8 triliun, yang dicairkan untuk ASN, TNI, dan Polri tingkat pusat sebesar Rp18 triliun, tranfer ke daerah Rp21,1 triliun, dan Rp11,7 triliun untuk para pensiunan.

PT Taspen selaku lembaga yang ditunjuk untuk mencairkan gaji ketigabelas bagi para pensiunan pun telah memastikan para penerima pensiun mulai mendapat gaji-13 itu pada 3 Juni 2024.

“Taspen siap menyalurkan gaji ketigabelas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” ujar Yoka lewat keterangan tertulis, dikutip Jumat, 30 Mei 2024.

Besaran gaji ketigabelas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan, maupun kelas jabatannya.

Sementara bagi ASN di daerah, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.

Untuk guru dan dosen yang mendapat gaji dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja. Hanya diberikan tunjangan profesi yang diterima dalam satu bulan. Sementara guru dan dosen yang gajinya dari APBD, tidak menerima tambahan penghasilan. Hanya diberikan paling banyak tambahan penghasilan yang diterima satu bulan.

Perlu dicatat, nominal gaji ke-13 untuk setiap pegawai negara berbeda-beda. Pemberian gaji menyesuaikan pangkat dan peringkat atau kelas jabatan. Semakin tinggi pangkat seorang pegawai maka gaji yang akan didapat kian besar.

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi sebagai berikut:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua: Rp 26.229.000
Wakil ketua: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250

Pegawai Non ASN yang Setingkat Eselon

Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150

Pegawai Non ASN Instansi Pemerintah dan PTN

Jenjang SD/SMP/Sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

SMA/Diploma I/Sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600

Diploma II/Diploma III/sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

Strata 1/Diploma IV/sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp.492.550
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 967.150
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550

Strata 2/Strata 3/sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp 6.470.100,00
Masa kerja di atas 10: Rp 6.964.650
Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy