Gajah Sumatra Ditemukan Mati Ditembak di Riau, Kepala Dipotong

Tim BKSDA Riau
Tim BKSDA Riau memeriksa kondisi gajah di Riau yang mati ditembak di daerah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Riau. Foto: BKSDA Riau

Riau – Seekor gajah Sumatra ditemukan mati ditembak di kawasan hutan konsesi Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dokter hewan BKSDA Riau, Rini Deswita, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, satwa dilindungi tersebut ditembak di bagian dahi.

“Proyektil masih berada di tengkorak, dan tengkorak masih menyatu dengan leher,” ujar Rini, Jumat, 6 Februari 2026, dilansir Kumparan.com.

Sementara bagian depan kepala, termasuk dahi, mata, hidung, dan gading hilang karena dipotong menggunakan senjata tajam. Belalai juga ditemukan dalam kondisi terpisah.

Pelaku diduga memotong setengah bagian kepala untuk mengambil gading yang panjangnya lebih dari satu meter.

“Jadi sebenarnya bukan kepala yang hilang, tetapi dipotong setengah bagian menggunakan senjata tajam untuk mengambil gading,” ujar Rini.

Dari hasil pemeriksaan, gajah memiliki panjang badan sekira 2,86 meter dan diperkirakan berumur lebih dari 40 tahun. Satwa itu diketahui merupakan bagian dari gajah Tesso Tenggara.

“Gajah tersebut telah mati lebih dari 10 hari sebelum ditemukan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan data, bangkai gajah kemudian dikuburkan di lokasi.”

Kabid Labfor Forensik Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan mengatakan polisi telah melaksanakan olah TKP bersama tim dari Polres Pelalawan dan BKSDA Riau pada Selasa, 3 Februari 2026.

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti penting yang mengarah pada dugaan tindak pidana perburuan liar.

“Kami menemukan dua potongan logam yang diduga sebagai proyektil atau anak peluru senjata api,” ujar Ungkap.

Potongan logam pertama berdiameter 12,30 milimeter dengan panjang 16,30 milimeter. Sementara satu serpihan lainnya berukuran panjang kurang lebih 6,94 milimeter.

Setelah dilakukan tes pendahuluan secara saintifik, dari dua potongan logam tersebut terdeteksi positif mengandung timbal (lead), tembaga atau kuningan, serta nitrat mesiu dan residu tembakan.

“Untuk jenis senjata yang digunakan masih dalam proses pendalaman melalui pemeriksaan laboratorium.”

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan telah menurunkan satu tim dari Subdit IV bergabung dengan tim dari Polres Pelalawan.

“Lima orang saksi sudah diperiksa. Kami akan terus berupaya untuk menangkap pelaku dengan cepat, tidak ada tempat untuk pelaku bersembunyi,” ujarnya.

Polda Riau mengancam akan menindak pelaku pembunuhan gajah tersebut dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Hukumannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy