Foto Bareng Paslon, 7 ASN di Aceh Barat Langgar Netralitas

Ketua Panwaslih Aceh Barat Husaini
Ketua Panwaslih Aceh Barat Husaini. Foto: Antara

Meulaboh – Tujuh Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Aceh Barat melanggar netralitas setelah berpose bersama salah satu pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati dan menunjukkan bentuk jari. Ketujuh ASN itu masing-masing berinisial SN, 46 tahun; CM, 49 tahun; YR, 41 tahun; S, 55 tahun; DR, 35 tahun; AH, 35 tahun; dan FS, 46 tahun.

“Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan, ketujuh ASN tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat, Husaini, Kamis dikutip Jumat, 15 November 2024, dari Antara.

Husaini memastikan tujuh ASN itu terbukti ikut terlibat kampanye kandidat bupati dan wakil bupati Aceh Barat di Pilkada 2024. Ketujuh ASN itu sebelumnya telah dimintakan keterangan dalam bentuk klarifikasi oleh Panwaslih Aceh Barat. Mereka diduga terlibat dalam pertemuan politik atau kampanye salah satu pasangan calon yang maju di Pilkada Aceh Barat.

Ketujuh ASN itu bertugas di sejumlah Puskesmas di Aceh Barat, di antaranya di Kecamatan Johan Pahlawan, Samatiga, Kaway XVI, Panton Reue, dan diduga juga ada yang bertugas di rumah sakit pemerintah daerah.

Husaini mengatakan pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai prosedur. Panwaslih Aceh Barat juga telah menerbitkan rekomendasi kepada Penjabat Bupati Aceh Barat Azwardi agar ditindaklanjuti. “Surat rekomendasinya sudah kami antar pada Bagian Umum di Kantor Bupati Aceh Barat, pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024,” sebutnya.

Panwaslih kini masih menunggu keputusan dari Pemerintah Aceh Barat terkait keputusan yang akan diberikan terhadap tujuh orang ASN itu.

Aturan yang Dilanggar

Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menyebutkan, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden-Wakil Presiden, calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara: ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; serta membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Kemudian, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Setiap ASN yang melanggar netralitas dapat dikenakan hukuman disiplin berat, seperti ketentuan Pasal 8 ayat 4 PP 94 tersebut. Sanksinya berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pilkada Aceh Barat diikuti dua paslon bupati-wakil bupati yaitu Tarmizi-Said Fadheil yang diusul oleh Partai Aceh, PAN, Gerindra, Demokrat dan PKS, serta Kamaruddin-Adi Ariyadi yang diusul Golkar, Nasdem, dan PNA.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy