Aceh Timur

Empat Terdakwa Sabu 22 Kg Dituntut Pidana Mati

Ilustrasi JPU baca tuntutan
Ilustrasi - JPU baca tuntutan terhadap terdakwa. Foto: Istimewa/net

Idi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur menuntut pidana mati kepada empat terdakwa perkara sabu dengan barang bukti 22,8 Kg lebih.

Empat terdakwa tersebut Faisal alias Polo (39), warga Kecamatan Peureulak Timur, Muhammad alias Pon (44), warga Kecamatan Julok, Muhammad Ajeddar alias Cedar alias Pawang Rawe (32), warga Kecamatan Sungai Raya, dan Putra (23), warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur. Mereka diadili dalam berkas perkara terpisah masing-masing Nomor: 164/Pid.Sus/2025/PN Idi hingga 167/Pid.Sus/2025/PN Idi.

JPU membacakan surat tuntutan terhadap empat terdakwa itu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Rabu, 12 November 2025.

Dikutip Line1.News, Rabu malam (12/11), isi tuntutan JPU dalam perkara Nomor: 164/Pid.Sus/2025/PN Idi: Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Faisal alias Polo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer.

“[Supaya majelis hakim] Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Faisal alias Polo Bin Alm. Sulaiman dengan pidana mati; Memerintahkan terdakwa tetap ditahan”.

Isi tuntutan yang sama kepada terdakwa Muhammad alias Pon Bin Alm. Mahmud, terdakwa Muhammad Ajeddar alias Cedar alias Pawang Rawe bin M. Ali Usman, dan terdakwa Putra Bin Alm. Madya Husain.

JPU meminta majelis hakim menetapkan barang bukti (BB) sebuah paper bag plastik jinjing ukuran besar di dalamnya terdapat 11 bungkus teh guanyiwang warna hijau dan sebuah karung goni warna putih di dalamnya terdapat 12 bungkus teh guanyiwang warna hijau berisi sabu total berat netto 22.875,87gram; satu handphone (Hp) OPPO Reno 11F warna hitam; satu Hp Strawbeery; satu Hp Nokia warna hijau; satu Hp Samsung A34; satu Hp Samsung lipat warna biru; dan sebuah koper, dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun BB satu Hp satelit merek Inmarsat warna abu-abu; satu GPS warna hitam kuning merk Garmin; dan satu kendaraan motor Honda Beat Street warna hitam, dirampas untuk negara.

Sidang perkara empat terdakwa itu akan dilanjutkan pada Rabu, 19 November 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa.

Baca juga: Simpan Sabu 103 Kg di Semak-Semak, Terdakwa Dituntut Pidana Mati

Kronologi Perkara

Dalam surat dakwaan kepada terdakwa Faisal alias Polo yang dibacakan pada 1 Oktober 2025, JPU memaparkan kronologi perkara sabu 22,8 Kg lebih itu. Berawal pada awal April 2025, Rakan (belum tertangkap/DPO) menghubungi terdakwa Polo memberitahukan pekerjaan menjemput sabu di perairan Malaysia. Saat itu Polo mengatakan kepada Rakan tidak punya boat, telepon satelit, dan GPS Garmin.

Polo menyarankan Rakan menghubungi Ibnu Habas (belum tertangkap/DPO). Ketika sudah terhubung, Polo mengatakan kepada Ibnu Habas, “Ini ada kerjaan menjemput sabu di perairan laut Malaysia”. Ibnu Habas menjawab, “ok”.

Lalu, Polo menghubungi Muhammad alias Pon memberitahukan pekerjaan menjemput sabu. “Tetapi Pawang Rawe belum ada, apa ada yang bisa bantu?”

Pon menjawab Pawang Rawe ada dari keluarganya.

Beberapa hari kemudian, Polo menghubungi Rakan memberitahukan tentang orang-orang yang akan menjemput sabu sudah ada.

Lalu, Rakan menghubungi Polo meminta nomor rekening. Beberapa jam kemudian, Rakan mentransfer uang Rp20 juta. Esok paginya, Rakan kembali mentransfer uang Rp25 juta. Selanjutnya ditransfer lagi Rp5 juta.

“Dan uang tersebut terdakwa [Polo] pergunakan untuk membeli boat oskadon. Setelah lengkap kebutuhan melaut, lalu terdakwa menghubungi Nasir alias Mocin (belum tertangkap/DPO) untuk datang ke rumah terdakwa,” kata JPU.

Setelah Mocin tiba, Polo memberitahukan pekerjaan mengambil sabu dari perairan Malaysia yang akan dijemput oleh Muhammad Ajeddar alias Cedar alias Pawang Rawe dan Putra.

Polo lantas menawarkan pekerjaan mengambil sabu yang dibawa Pawang Rawe dan Putra di pinggir pantai Kuala Parek dan diantar ke rumah Polo dengan upah Rp1 juta per Kg. Dijawab oleh Mocin, ‘ok’.

Beberapa jam kemudian, Polo menghubungi Pon dan Putra untuk datang ke rumahnya. Setelah ketiganya berkumpul di rumah Polo, dia memberitahukan upah yang akan diterima Pawang Rawe Rp3 juta per Kg sabu, dan upah ABK bernama Putra Rp3 juta per Kg sabu.

Polo juga memberitahukan kepada Pon yang bertugas mengantar keberangakatan dari TPI Matang Gleum dan menjemput di TPI Matang Gleum. “Dan menurut rencana akan terdakwa [Polo] berikan upah Rp500 ribu per Kg sabu”.

Selanjutnya, Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 waktu Aceh, ketika Polo sedang berada di rumahnya, Rakan kembali menghubunginya melalui call Whatsapp.

Isi pembicaraan Rakan dan Polo menurut JPU:

Rakan, “Abis Magrib berangkat”

Polo, “Nomor kordinatnya mana dan nomor orang yang antar sabu”.

Rakan, “Tunggu saya kirim”.

Beberapa menit kemudian, Rakan mengirimkan nomor kordinat titik pertemuan dan nomor orang yang antar sabu setelah sampai di titik kordinat. Kemudian Polo menghubungi Ibnu Habas memberitahukan bahwa orang yang akan menjemput sabu akan “berangkat malam ini”.

Dijawab Ibnu, “ok siap”. Polo kemudian menghubungi Pon untuk memberitahukan Pawang Rawe/tekong boat oskadon bernama Cedar alias Pawang Rawe dan ABK Putra untuk berangkat malam itu juga.

Polo mengirimkan titik kordinat melalui chat Whatsapp kepada Pawang Rawe/tekong boat oskadon dan juga kepada Putra.

Sekitar pukul 22.00, menggunakan boat oskadon, Pawang Rawe dan ABK Putra berangkat dari TPI Matang Gleum menuju titik kordinat yang telah Polo kirim. Lalu, Polo menghubungi Rakan memberitahukan bahwa anggota yang akan menjemput sabu sudah berangkat ke laut.

Pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 22.10, saat Polo sedang berada di rumahnya, datang Mocin menyerahkan sebuah koper berisi sabu 23 bungkus. Polo kemudian membagi menjadi dua bagian. Bagian pertama, Polo ambil satu karung warna putih lalu dia isi sebanyak 12 bungkus teh guanyinwang warna hijau berisi sabu.

Bagian lainnya, Polo mengambil sebuah paper bag plastik jinjing ukuran besar, lalu dia isi sisa sabu tadi sebanyak 11 bungkus teh guanyinwang berisi sabu.

Setelah selesai dikemas sabu tersebut, Polo simpan di dalam lemari kamar kosong di rumahnya. Rakan kemudian menghubungi Polo dan mengatakan, “Sal [Faisal alias Polo], sudah siap yang kusuruh?”

Polo menjawab, “sudah, bos, tinggal ambil”.

Rakan berkata lagi, “sudah kau bagi dua?”

Polo berkata, “sudah, bos”.

Rakan mengatakan, “ok, besok kutelepon kembali”.

Pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 03.10, ketika Polo sedang duduk di dalam rumahnya, tiba-tiba datang beberapa petugas berpakaian preman yang memberitahukan bahwa mereka dari BNN RI.

Petugas BNN RI mananyakan kepada Polo apakah benar dia bernama Faisal alias Polo, apakah benar telah menyuruh Putra, Pawang Rawe, dan Pon menjemput sabu di laut Malaysia? Dan di mana Polo menyimpan sabu tersebut?

Polo menjelaskan telah menyimpan sabu di dalam lemari kamar kosong. Lalu, petugas menggeledah rumah Polo.

Sebelumnya, pada hari yang sama sekitar pukul 01.46, petugas BNN RI memperoleh informasi ada pengiriman sabu oleh kelompok Faisal alias Polo. Lalu, petugas melihat tiga orang yang mencurigakan yang sedang berboncengan sepeda motor di Jalan Medan-Banda Aceh Dusun Seuneubok Desa Peusangan, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

“Kemudian petugas memberhentikan Cedar, Putra, dan Pon yang berboncengan bertiga naik sepeda motor Honda Beat tersebut,” kata JPU.

Hasil interogasi petugas terhadap ketiga orang itu, mereka mengakui baru saja mengambil sabu dari perairan Malaysia menggunakan boat oskadon. Ketiganya memberitahu petugas BNN RI tentang keberadaan Polo dan menunjukkan rumahnya.

Sehingga sesampainya di rumah Polo, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah koper berisi 23 bungkus teh guanyinwang warna hijau yang di dalamnya berisi sabu.

“Sedangkan Nasir alias Mocin yang rumahnya bersebelahan dengan rumah terdakwa [Polo], tidak berada di tempat atau sudah melarikan diri,” kata JPU.

Akhirnya, Polo, Cedar, Putra, dan Pon serta barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 13 Mei 2025, barang bukti 23 bungkus teh guanyinwang warna hijau berisi sabu berat neto 22.875,87 gram.

“Adapun peran terdakwa [Polo] dalam hal ini adalah sebagai orang yang menerima perintah dari Rakan [DPO] untuk menjemput sabu di perairan Malaysia. Kemudian terdakwa mempersiapkan segala sesuatu seperti membeli boat, telepon satelit, dan GPS Garmin, termasuk mengajak Cedar, Putra, dan Pon,” kata JPU.

Cedar berperan sebagai Pawang Rawe/tekong boat oskadon menjemput sabu di perairan Malaysia.

Putra sebagai ABK boat oskadon dan menggantikan tekong.

Pon mengantar keberangakat dari TPI Matang Gleum/menjemput di TPI Matang Gleum dan yang mecarikan Pawang Rawe/tekong boat oskadon bernama Cedar.

Mocin (DPO) bertugas mengambil sabu yang dijemput dari perairan Malaysia oleh Cedar dan Putra.

Ibnu Habas (DPO) sebagi orang yang bertugas membeli boat oskadon dan kebutuhan melaut seperti minyak solar, oli mesin boat, membeli makanan, dan lainnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy