Lhoksukon – Eks Bendahara Dinas Kesehatan Aceh Utara berinisial MS, 47 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara.
Pemberkasan kasus MS ditangani Unit IV Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe. Kepala Satuan Reskrim Iptu Yudha Prastya mengatakan MS menjadi tersangka dugaan korupsi pembayaran kekurangan gaji pegawai honorer tahun 2015-2019 dari sejumlah Puskesmas di Aceh Utara.
“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp918.276.760,” ujar Yudha dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Pada Senin, 28 Oktober 2024, penyidik telah menyerahkan tersangka MS dan barang bukti tahap dua kasus dugaan korupsi itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, yang diterima oleh Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi.
“Barang bukti yang diserahkan itu meliputi dokumen-dokumen keuangan seperti daftar kekurangan gaji, rekening koran Puskesmas, slip setoran dan cek bank yang menunjukkan aliran dana terkait,” ujar Yudha.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua itu, kata dia, bagian dari proses hukum atas laporan polisi nomor LP-A/08/VIII/RES.3.3/2023/Reskrim yang diterbitkan pada 16 Agustus 2023.
Sementara itu, Kepala Dinkes Aceh Utara Amir Syarifuddin mengatakan MS telah diganti sejak Maret 2020. “Saya dilantik jadi kadis bulan Januari 2020, dan pada Maret langsung saya ganti. Dan, itu kasus lama sebelum saya jadi kadis,” ujar Amir kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober 2024.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy