Dua Pemuda Ditangkap Saat Asyik Spin Judol di Simpang Rangkaya

Dua pemuda yang ditangkap saat bermain judi online
Dua pemuda yang ditangkap saat bermain judi online. Foto: Humas Polres Aceh Utara

Lhoksukon – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dua pemuda, IB, 26 tahun, dan M, 25 tahun, saat bermain judi online atau judol di sebuah mobil kopi keliling pada Senin malam, 1 September, 2025, di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas.

Kasat Reskrim AKP Boestani mengatakan saat itu Tim Opsnal sedang melakukan patroli. Mereka kemudian menemukan kedua pemuda sedang asyik melakukan spin judol melalui ponsel masing-masing.

“Tim Opsnal yang berada di lapangan mendapati kedua pelaku sedang bermain judi online di sebuah warung kopi keliling. Mereka langsung diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Boestani dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 3 September 2025.

Dari hasil pemeriksaan, IB diketahui menggunakan ponsel merek Poco hitam untuk bermain judi di situs SBOBET dengan jenis permainan PG Soft Wild Bandito. Saldo akun miliknya tercatat sebesar Rp414 ribu dengan nilai taruhan Rp2 ribu per permainan.

Sementara M bermain menggunakan ponsel merek Vivo biru metalik di situs Pajaktoto dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 2. Saat ditangkap, kata Boestani, saldo akun judol M berjumlah Rp76 ribu dengan nilai taruhan Rp800.

Kedua pemuda itu bersama barang bukti telepon genggam kemudian diboyong ke Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Boestani mengatakan keduanya akan dijerat dengan pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy