Idi – Dua kapal nelayan Aceh Timur ditangkap otoritas keamanan laut Thailand saat sedang berlabuh di perairan Negeri Gajah Putih tersebut pada Senin pagi, 19 Mei 2025, sekira pukul 14.05 waktu setempat.
Kedua kapal itu bernama KM Jasa Cahaya Ikhlas milik Umar Abdi dan KM New Rever milik Syaripudin. KM Jasa Cahaya Ikhlas membawa 12 nelayan dengan nahkoda Umar Johan dan KKM Ali Imran. Sedangkan KM New Rever yang mengangkut enam nelayan dinahkodai Ridwan.
Terkait peristiwa itu, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky telah menyurati Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk segera melakukan langkah diplomatik dan perlindungan terhadap para nelayan yang ditahan.
“Kita sangat prihatin dan berempati atas kejadian yang menimpa saudara-saudara kita, para nelayan Aceh Timur, yang ditangkap di luar negeri. Mereka adalah tulang punggung ekonomi pesisir dan sekarang menghadapi situasi sulit,” ujar Al-Farlaky dalam siaran pers Prokopim Setdakab Aceh Timur, Rabu, 21 Mei 2025.
Pemkab Aceh Timur, kata dia, juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keselamatan dan kepulangan para nelayan. Termasuk melakukan penelusuran lanjutan terkait data lengkap para nelayan yang ikut dalam pelayaran tersebut.
Berkaca dari peristiwa tersebut, Al-Farlaky mengimbau seluruh nelayan selalu memperhatikan ketentuan hukum internasional yang mengatur wilayah penangkapan ikan.
“Kita berharap kejadian serupa tidak terjadi kepada para nelayan kita yang berlabuh. Pastikan seluruh keamanan dan standar operasional kapal saat berlabuh di wilayah perbatasan.”
Tuduhan Sementara, Penangkapan Ikan Tanpa Izin
Informasi penangkapan itu sebelumnya juga disampaikan Anggota DPD asal Aceh Sudirman Haji Uma kepada wartawan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Haji Uma mendapat laporan itu dari anggota DPRK Aceh Timur Zubir. “Setelah kami telusuri dan berkomunikasi dengan pihak KRI (Konsulat Republik Indonesia) Songkla di Thailand, ternyata benar bahwa [dua] kapal dan seluruh awaknya telah ditangkap,” ujarnya.
Setelah ditangkap, para nelayan dibawa ke Phuket. KRI, sebut Haji Uma, masih melakukan proses verifikasi terhadap para nelayan dan akan mempersiapkan upaya pendampingan hukum.
“Tuduhan sementara terhadap para nelayan kita adalah memasuki wilayah perairan Thailand secara ilegal dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin,” ungkapnya.
Haji Uma juga meminta KRI Songkla mengawal ketat proses hukum dan memastikan para nelayan Aceh Timur mendapatkan hak-haknya selama berada dalam proses penahanan di Thailand.
“Kita tentu belum bisa memberikan penilaian benar atau salah. Proses hukum yang berlaku di Thailand harus kita hormati. Namun bila dalam proses tersebut terdapat kekeliruan atau pelanggaran prosedur, kita akan menempuh jalur hukum untuk membela para nelayan melalui dukungan dari KBRI.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy