DPRK Lhokseumawe Perintahkan Satpol PP Tempel Plang Tarif di Lokasi Parkir

Petugas memasang spanduk berisi tarif parkir di Lhokseumawe. Foto: Istimewa
Petugas memasang spanduk berisi tarif parkir di Lhokseumawe. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Lhokseumawe menertibkan juru parkir atau jukir liar dan menempelkan plang tarif di setiap lokasi parkir.

Perintah itu tertuang dalam salah satu poin Surat Rekomendasi DPRK Lhokseumawe nomor 170/652, yang diteken Wakil Ketua Teuku Sofianus. Surat bertanggal 29 Juli 2024 itu, memuat lima poin rekomendasi hasil rapat dengar pendapat Komisi D DPRK dengan Pelaksana harian Kepala Satpol PP dan WH pada hari yang sama.

“Penertiban juru parkir liar, sosialisasi tarif harga parkir dengan menempelkan plang atau papan nama yang memuat tarif parkir di tiap-tiap lokasi parkir, DPRK Lhokseumawe menginstruksikan kepada Satpol PP dan WH, demi kelancaran pelaksanaan kegiatan urusan umum tersebut, koordinasi antar instansi Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat ditingkatkan untuk mencapai tujuan yang efektif dan efisien,” bunyi poin lima surat rekomendasi tersebut, dikutip Line1.News pada Selasa, 30 Juli 2024.

Rapat dengar pendapat itu sendiri membahas penyelenggaraan ketertiban umum dan penegakan syariat Islam di Lhokseumawe. Adapun poin 1 hingga 4 memuat tentang pendataan pelanggaran ketertiban umum, edukasi untuk masyarakat, standar operasional prosedur live music di ruang publik, dan koordinasi antarinstansi.

Di Lhokseumawe Parkir ‘Rata Sagoe’, Pajak Parkir Rp41 Juta, dan Retribusi Parkir Rp765 Juta

Sebelumnya, persoalan banyaknya jukir liar dan biaya parkir kendaraan roda dua dikutip Rp2 ribu—yang seharusnya Rp1 ribu per sekali parkir—di Kota Lhokseumawe sedang menjadi sorotan publik.

Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satuan Kerja Perangkat Kota terkait kini mulai mensosialisasikan tarif parkir kendaraan sesuai ketetapan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.

Spanduk tarif parkir yang sesuai dengan qanun juga telah dipasang di beberapa sudut kota. Selain itu, Satpol PP dan WH juga sudah bergerak untuk menertibkan jukir liar.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy