Dosen Unimal: Tukin Hak Kami, Pencairannya Kewajiban Konstitusional Negara

Dosen Unimal gelar diskusi dan doa bersama
Dosen Unimal gelar diskusi dan doa bersama terkait tukin. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Dosen Universitas Malikussaleh (Unimal) dari berbagai fakultas menggelar diskusi dan doa bersama untuk terealisasinya pembayaran tunjangan kinerja atau tukin yang menjadi tanggung jawab negara. Aksi damai tersebut digelar di Gedung Fakultas Pertanian Reuluet, Senin, 3 Februari 2025.

Aksi itu bentuk solidaritas sesama dosen yang sedang berunjuk rasa di Istana Negara Jakarta menuntut pembayaran tukin bagi semua Dosen ASN Kemendiktisaintek sejak 2020-2025 tanpa klasterisasi universitas.

“Gerakan moral ini menuntut agar kesejahteraan dosen diperhatikan, karena dosen berperan penting dalamm mencerdaskan anak bangsa, sabagaimana diamanatkan oleh pembukaan UUD Tahun 1945,” tegas Saiful Adhar Alsa, koordinator aksi damai dalam keterangan tertulis kepada Line1.News.

Berbagai regulasi pembayaran tukin, kata dia, sudah tersedia tapi belum direalisasikan hingga hari ini.

Baca juga: Bila Tukin Tak Dibayar, Dosen ASN Terima Gaji Segini

Dosen Magister Agribisnis Fakultas Pertanian Unimal Setia Budi menambahkan, Dosen ASN di Kemendiktisaintek tidak pernah mendapatkan tukin sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja untuk Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Dengan demikian, usia peraturan menteri tersebut telah mencapai lima tahun.”

Nirzalin, Guru Besar Sosiologi FISIP Unimal, juga menambahkan, dosen merupakan tulang punggung kemajuan bangsa. Tanpa kontribusi optimal dari dosen Indonesia Emas 2045 mustahil tercapai.

“Implementasi kebijakan diskriminatif antara Dosen ASN Kemendiktisaintek dengan dosen di kementerian lainnya telah menghasilkan perasaan penganaktirian bagi dosen ASN Kementdiktisaintek hal ini menciptakan kecemburuan yang berdampak pada kinerja dosen ASN Kemendiktisaintek,” ujarnya.

Kesejahteraan, tambah Nirzalin, merupakan basis bagi lahirnya kinerja produktif dosen. “Pencairan tukin tidak dapat ditunda-tunda lagi dan merupakan kewajiban konstitusional negara.”

Dosen ASN di kementerian lain sudah mulai menerima tunjangan kinerja sejak 2012. Sementara dosen ASN di Kemendiktisaintek masih mengalami perlakuan yang tidak adil.

“Sudah sangat lama kami meminta diperhatikan dan realisasi tunjangan kinerja. Kami menuntut hak kami yang selama ini terabaikan,” ujarnya.

Baca juga: Aliansi Dosen Demo Tuntut Tukin, Begini Tanggapan Kemendiktisaintek

Nirzalin mengutip Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 tentang jumlah tukin yang seharusnya diterima Dosen ASN. Ada beberapa variasi dalam jumlah tunjangan tersebut.

Posisi pangkat fungsional asisten ahli dengan kelas jabatan 9, tukinnya sebesar Rp5.079.200,00. Sedangkan jabatan lektor dengan kelas jabatan 11, besaran tukin Rp8.757.600,00.

Lalu, untuk lektor kepala yang memiliki kelas jabatan 13, jumlah tukin Rp10.936.000,00. Terakhir, pangkat gungsional guru besar (profesor) di kelas jabatan 15, tukinnya Rp19.280.000,00.

Aksi ditutup dengan doa bersama yang dipimpin Imanullah untuk terwujudnya kelancaran aksi seluruh Dosen ASN yang sedang berjuang menyampaikan aspirasinya di depan Istana Merdeka Jakarta.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy