Banda Aceh – Pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada 2024 di Aceh tidak bisa dilakukan serentak secara nasional seperti yang dijadwalkan pada Februari 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Menurut Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Zainal Abidin, pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota di Aceh mengikuti mekanisme khusus yang merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh atau UUPA.
Karena itu, tambah Zainal, pelantikan serentak kepala daerah secara nasional tidak dapat diberlakukan untuk Aceh. “Aceh memiliki aturan pelantikan tersendiri yang diatur dalam Pasal 69 dan 70 UUPA,” ujar Zainal dilansir dari rri.co.id, Rabu, 18 Desember 2024.
Di dalam UUPA, kata Zainal, disebutkan pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA. Sementara pelantikan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota dilakukan oleh Gubernur Aceh atas nama presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Kota dalam rapat paripurna DPRK.
Mekanisme pelantikan itu, tambah Zainal, mencerminkan kekhususan Aceh sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus. “Pelantikan dapat saja dilakukan pada tahun yang sama, tetapi tidak bisa mengikuti pola serentak nasional. Kekhususan ini telah diatur jelas dalam UUPA,” ujarnya.
Dia berharap pemerintah pusat menghormati kekhususan Aceh sebagaimana yang diamanatkan dalam UUPA. “Kami berharap pemerintah pusat dapat menjaga kekhususan Aceh, termasuk dalam pelaksanaan mekanisme pelantikan kepala daerah.”
Berdasarkan Perpres 80/2024, pelantikan gubernur-wakil gubernur secara nasional dilakukan pada 7 Februari 2025 oleh presiden di Ibu Kota Negara. Adapun pelantikan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025 oleh gubernur di Ibu Kota Provinsi.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy