Diduga APBK Lhokseumawe 2026 Tanpa Belanja Pengadaan Tanah, tapi Ada Paket Pembebasan Lahan di PUPR

Belanja modal dalam Perwal APBK Lhokseumawe 2026
Isi Pasal 10 Perwal Lhokseumawe No 3/2026 tentang Penjabaran APBK TA 2026 mengenai belanja modal. Foto: tangkapan layar/Line1.News

Lhokseumawe – Pemko Lhokseumawe diduga tidak mengalokasikan belanja modal pengadaan tanah dalam APBK tahun 2026. Akan tetapi, dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas PUPR Lhokseumawe tahun 2026 ada paket: ‘Pembebasan Lahan untuk Lanjutan Pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe’, total pagu Rp4 miliar.

Di lihat Line1.News, dalam RUP Dinas PUPR Lhokseumawe tahun anggaran 2026, juga terdapat paket: ‘Biaya Penyusunan KJPP Jalan Lingkar’, pagu Rp100 juta.

Namun, hasil penelusuran Line1.News, dalam dokumen Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026, dan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2026 serta lampirannya, tidak ada nomenklatur belanja modal pengadaan tanah/pembebasan lahan.

Pasal 9 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2026, berisi rencana nilai belanja modal total Rp50,56 miliar (M) lebih. Rinciannya: belanja peralatan dan mesin Rp4,99 M; belanja gedung dan bangunan Rp8,48 M; belanja jalan, jaringan, dan irigasi Rp34,61 M; dan belanja aset tetap lainnya Rp2,47 M lebih.

Data sama tercantum dalam Lampiran I Qanun Kota Lhokseumawe No. 1/2026 itu. Tidak ada nomenklatur belanja modal pengadaan tanah/pembebasan lahan.

Qanun tersebut merupakan hasil persetujuan bersama DPRK dan wali kota.

Baca juga: APBK Lhokseumawe 2026: Belanja Operasi Rp566,6 Miliar Vs Belanja Modal Rp50,5 M

Isi Pasal 10 Perwal Lhokseumawe No. 3 tahun 2026 dan Lampiran I, sama seperti Pasal 9 Qanun tersebut.

Penelusuran lebih detail terhadap program dan kegiatan Dinas PUPR dalam dokumen Qanun APBK Lhokseumawe 2026 dan Perwal Penjabaran APBK 2026 itu, Line1.News tidak menemukan nomenklatur pembebasan lahan.

Lantas, paket ‘Pembebasan Lahan untuk Lanjutan Pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe’, total pagu Rp4 miliar itu sumber dana dari mana dan termasuk dalam komponen belanja jenis apa?

“Dananya dari APBK,” kata Sekda Lhokseumawe, A. Haris, menjawab Line1.News via pesan singkat, Senin siang, 16 Februari 2026.

Haris menyebut metode pemilihan paket itu pengadaan langsung kepada masyarakat/swakelola. “Karena dibayar ke warga berdasarkan penilaian dari KJPP/Apresial,” ujar Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe itu.

Menurut Haris, kekeliruan penulisan pada metode paket itu dalam RUP Dinas PUPR akan segera diubah. “Anggarannya di PUPR. Metodenya akan segera dirobah,” ucapnya usai menghubungi Kadis PUPR.

Haris menyatakan pengadaan tanah itu seharusnya masuk dalam belanja modal karena akan menjadi milik Pemko Lhokseumawe.

Line1.News mengirimkan data dari dokumen Perwal Lhokseumawe No. 3/2026 berisi perincian belanja modal. Dalam dokumen itu tidak tercantum nomenklatur pengadaan tanah atau pembebasan lahan.

“Sudah saya suruh cek lagi sama Kabid Anggaran, belanja modal, pengadaan tanah, belanja jasa untuk KJPP,” ujar Haris.

Hingga pukul 20.30 waktu Aceh, Senin, 16 Februari 2026, belum ada keterangan lebih lanjut dari Sekda Haris setelah ia meminta Kabid Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe untuk mengecek data tersebut.

Dilihat Line1.News, bunyi Pasal 19 Perwal Lhokseumawe No. 3/2026, “Pelaksanaan Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.

Apabila dalam DPA Dinas PUPR terdapat nomenklatur ‘Pembebasan Lahan untuk Lanjutan Pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe’, muncul pertanyaan: dari mana anggaran untuk kegiatan itu jika tidak dialokasikan di belanja modal pada APBK 2026?

Kalau misalnya dimasukkan dalam perubahan APBK atau perubahan Perwal, muncul pula pertanyaan: mengapa paket pembebasan lahan tersebut bukan di bawah Dinas Pertanahan? Apakah Dinas Pertanahan tidak punya kewenangan di bidang pengadaan tanah?

Untuk diketahui, Pemko Lhokseumawe sudah lama memiliki Dinas Pertanahan, yang Kadis pertamanya adalah A. Haris sejak 7 Februari 2019 hingga 26 Januari 2022.

‘Proyek Penting’

Sementara itu, informasi diperoleh Line1.News, Pemko Lhokseumawe telah menggelar rapat awal pada 17 Juni 2025 lalu, terkait rencana lanjutan pembangunan Jalan Lingkar Ujong Blang ke Simpang Pertamina di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti. Dalam rapat itu juga dibahas rencana pembebasan lahan.

Keterangan dirilis pada akun Instagram PUPR Kota Lhokseumawe, Sabtu, 11 Oktober 2025, juga disebutkan mengenai persiapan rencana pembebasan lahan pada pembangunan Jalan Lingkar Gampong Ulee Jalan sampai Hagu Barat Laut. Saat itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PURR Lhokseumawe dan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah di BPKD Lhokseumawe mengecek lokasi lahan tersebut.

“Pembangunan Jalan Lingkar Ring Road di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, merupakan proyek penting untuk meningkatkan infrastruktur dan mobilitas masyarakat lokal. Diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas dan meningkatkan aksesibilitas ke berbagai wilayah di sekitarnya”.

“Pembebasan lahan untuk jalan lingkar di Lhokseumawe sedang dilakukan secara bertahap, dengan adanya jalan lingkar ring road ini, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Lhokseumawe,” tulis pihak Dinas PUPR Lhokseumawe di akun Ig-nya itu.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy