Lhokseumawe – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, H Jailani Usman meminta pemerintah kota mengevaluasi target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di antaranya, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, pajak parkir, pajak restoran, dan pajak hotel.
Jailani Usman menyoroti sektor perparkiran di Kota Lhokseumawe yang dinilai masih bermasalah, meskipun dinas terkait mengklaim telah menertibkan juru parkir liar. “Parkir kendaraan masih amburadul di sejumlah lokasi, dan masih ada juru parkir liar. Karena itu, kita minta wali kota menginstruksikan dinas terkait agar lebih maksimal menertibkan,” kata Jailani Usman kepada Line1.News belum lama ini.
Menurut Jailani, selama ini banyak pengguna sepeda motor mengeluh lantaran harus membayar biaya pakir beberapa kali dalam satu hari. “Misalnya, warga ke pasar, bayar parkir, lalu beli kebutuhan lain di toko di luar pasar itu, bayar parkir. Ada lagi yang harus dibeli, 100-200 meter dari toko itu, harus bayar parkir lagi,” ungkapnya.
Jailani menyayangkan kondisi tersebut, apalagi ada tukang parkir minta Rp2000 kepada pengguna sepeda motor dari yang seharusnya tarif parkir Rp1000.
Dia minta Pemko Lhokseumawe mengambil langkah tegas mengenai perparkiran. “Harus ada kejelasan kebijakan pemerintah, berapa kali pengguna sepeda motor harus bayar parkir dalam satu hari,” ujar politisi senior itu.
Pihak Ketiga
Jailani menyarankan Pemko Lhokseumawe menyerahkan pengelolaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum kepada pihak ketiga dengan sistem kontrak. Langkah ini dinilai akan menekan potensi kebocoran retribusi parkir.
“Untuk meningkatkan PAD dari pelayanan parkir di tepi jalan umum, sebaiknya dikontrakkan saja kepada pihak ketiga,” tutur Anggota Fraksi Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera (KAPKS) DPRK Lhokseumawe itu.
Informasi diperoleh Line1.News, dalam APBK Lhokseumawe tahun 2025, target retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum Rp1.060.000.000 (Rp1,060 miliar).
Target itu meningkat dibandingkan tahun 2024 dan 2023. Data dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (LKPK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023, target retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum Rp835 juta, realisasinya Rp764,9 juta lebih. Sedangkan realisasi tahun 2022 Rp723,3 juta.
Line1.News belum memperoleh data realisasi retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum Kota Lhokseumawe tahun 2024.
Dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota (PKRK), disebutkan parkir tepi jalan umum adalah tempat untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian jalan yang berada pada sisi kiri menurut arah lalu lintas yang ditetapkan oleh wali kota.
Pajak Parkir
Lebih lanjut Jailani Usman mengatakan Wali Kota Lhokseumawe juga perlu mengevaluasi target dan realisasi pajak parkir dari swalayan dan objek lainnya. “Perlu dievaluasi apakah jumlah yang diterima Pemko selama ini sudah sesuai atau tidak dengan potensi di lapangan,” ujarnya.
Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1/2024 tentang PKRK, jasa parkir merupakan salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Jasa parkir meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan atau pelayanan memarkirkan kendaraan.
Dalam APBK Lhokseumawe 2025, target pajak parkir Rp46,5 juta. Angka itu naik sedikit dibandingkan target pajak parkir tahun 2024 Rp45 juta, dan realisasinya Rp41,6 juta. Data itu tercantum dalam Ringkasan Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (RLPPD) Pemko Lhokseumawe Tahun 2024, yang diterbitkan pada Maret 2025.
Adapun realisasi pajak parkir tahun 2023 Rp41,8 juta, dan 2022 Rp36,8 juta lebih.
Pajak Restoran
Dalam APBK Lhokseumawe 2025, target pajak restoran Rp6,3 miliar. Jumlah itu lebih rendah dari target pajak restoran tahun 2024 Rp6,4 miliar (M), realisasinya Rp5,8 M lebih.
Sebagai perbandingan, realisasi pajak restoran tahun 2023 Rp6,1 M lebih, dan tahun 2022 Rp5,5 M lebih.
Menurut Jailani, target dan realisasi pajak restoran harus dievaluasi, termasuk pemasangan tapping box pada restoran dan rumah makan yang diperkirakan masih minim.
Pajak restoran adalah pajak atas fasilitas penyedia makanan dan minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, cafetaria, kantin, warung, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.
Pajak Hotel
Pemko Lhokseumawe membuat target pajak hotel tahun 2024 Rp900 juta, realisasinya Rp1 M lebih atau 115,38 persen. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan realisasi pajak hotel 2023 Rp744,1 juta lebih, dan 2022 “hanya” Rp534 juta.
Realisasi pajak hotel tahun 2023 terdiri dari pajak hotel Rp609.746.765 dan pajak losmen Rp134.447.991.
Realisasi pajak hotel tahun 2023 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan 2022 lantaran beberapa objek pajak hotel yang melunasi piutang, dan juga karena pemasangan tapping box pada beberapa hotel dan losmen. “Meskipun pemasangan belum merata pada semua objek pajak hotel namun sudah bisa terlihat hasil yang cukup memuaskan,” keterangan dalam LHP BPK Atas LKPK Lhokseumawe TA 2023.
Pajak hotel adalah pajak atas fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga losmen, rumah penginapan, dan sejenisnya
Jailani menilai target dan realisasi pajak hotel tetap perlu dievaluasi agar pada tahun 2025 ini jumlah yang diterima Pemko Lhokseumawe tidak anjlok setelah meningkat pada 2024 dan 2023.
“Kita berharap wali kota atau tim yang dipercayanya turun langsung untuk mengecek ke restauran, rumah makan, dan hotel. Ini penting agar diketahui fakta lapangan, sehingga diinas terkait jangan cuma membuat target-target saja,” tegas Jailani Usman yang sudah beberapa periode menjadi anggota DPRK.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy