Dana CSR Bank Aceh Syariah Cuma Rp10 miliar, SAPA Minta DPRA Selidiki

SAPA Minta DPRA Selidiki Dana CSR Bank Aceh Syariah 10 Tahun Terakhir
Para Aktivis SAPA. Foto: Dok SAPA

Banda Aceh – Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Fauzan Adami meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyelidiki kembali penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Aceh Syariah.

Dia mendesak DPRA menunjukkan keseriusan dalam fungsi pengawasan agar kekecewaan masyarakat terhadap kinerja lembaga legislatif tak lagi terulang. “Kami berharap kali ini DPRA benar-benar bekerja untuk rakyat, tidak seperti sebelumnya. Pengawasan harus dilakukan dengan serius ke depannya,” ujar Fauzan dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Oktober 2024.

Ia kecewa terhadap tim panitia khusus (Pansus) sebelumnya, yang dinilai gagal menangani inti permasalahan dana CSR Bank Aceh. “Mereka hanya banyak bicara soal penyelidikan dana CSR, tetapi kenyataannya mereka lebih fokus pada permasalahan jabatan direktur. Dana CSR yang seharusnya menjadi prioritas, justru tidak disebutkan dalam laporan akhir Pansus. Ini jelas menjadi tanda tanya besar,” ujar Fauzan.

Dia menekankan pentingnya transparansi pengelolaan CSR karena dana tersebut hak masyarakat Aceh dan menyangkut hajat hidup orang banyak. “Dana CSR ini bukan hak pejabat. Jika ada penyalahgunaan yang tidak sesuai, rakyat berhak tahu dan menuntut pertanggungjawaban!”

Bank Aceh, tambah Fauzan, memiliki saham yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh. Artinya, dana CSR itu bagian dari hak rakyat Aceh. Keuntungan Bank Aceh, kata dia, seharusnya kembali ke masyarakat dalam bentuk program CSR yang bermanfaat, bukan sekadar angka-angka di atas kertas.

Fauzan juga menyebutkan Bank Aceh memiliki keuntungan ratusan miliar setiap tahun. “Bayangkan, dari keuntungan ratusan miliar setiap tahun, dana CSR yang dialokasikan 2,5 persen hanya sekitar Rp10 miliar. Ini jelas jumlahnya sangat kecil, maka harus jelas ke mana saja dana tersebut dibawa selama 10 tahun terakhir?”

DPRA, kata dia, harus serius menyelidiki kemana aliran dana CSR selama ini dan memastikan alokasi dana tersebut digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi. Jika ditemukan penyalahgunaan, diteruskan ke aparat penegak hukum agar kasus serupa tak terulang di masa mendatang.

“Kita ingin tahu, apakah ada penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut? Ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi menyangkut hak-hak rakyat yang harus dijaga. Demi kebaikan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Aceh, ini akan kami kawal dan kami tunggu buktinya.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy