Bukan Pidana, Majelis Hakim Tinggi Putus Lepas Terdakwa Korupsi RSUDYA Tapaktuan

Ketua Majelis Hakim Syamsul Qamar didampingi Hakim Anggota M. Joni Kemri dan Taqwaddin, Senin, 8 Juli 2024, di Gedung Pengadilan Tinggi Jalan Teungku Chik Ditiro, Banda Aceh. Foto for Line1.News
Ketua Majelis Hakim Syamsul Qamar didampingi Hakim Anggota M. Joni Kemri dan Taqwaddin, Senin, 8 Juli 2024, di Gedung Pengadilan Tinggi Jalan Teungku Chik Ditiro, Banda Aceh. Foto for Line1.News

Banda Aceh – Majelis Hakim Tingkat Banding pada Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutus lepas Rudi Yanto, terdakwa tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Umum Daerah Yulidin Away (RSUDYA), Tapaktuan, Aceh Selatan.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Syamsul Qamar didampingi Hakim Anggota M. Joni Kemri dan Taqwaddin, Senin, 8 Juli 2024, di Gedung Pengadilan Tinggi Jalan Teungku Chik Ditiro, Banda Aceh.

Taqwaddin selaku Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam keterangannya kepada Line1.News, Rabu, 10 Julli 2024, menyatakan, sebelumnya pada tingkat Peradilan Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh, terdakwa divonis pidana empat tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp425 juta.

Terhadap putusan ini, kata dia, penuntut umum dan terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, yang diregistrasi dengan perkara nomor 27/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA.

Hasil penelusuran Line1.News pada Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi Banda Aceh, tertera amar putusan perkara ini yang antara lain menyatakan, Rudi Yanto Bin Ramli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primair maupun subsidair.

Disebutkan juga, majelis hakim memerintahkan terdakwa dilepaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum, dan dilepaskan dari tahanan seketika setelah putusan itu diucapkan.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, serta barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya,” tulis putusan itu.

Putus Bebas Tidak Sama dengan Putusan Lepas

Menurut Taqwaddin, putusan lepas berbeda dengan putusan bebas. “Mengacu pada pasal 191 ayat 2 KUHAP [Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana], jika pengadilan berpendapat perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum,” jelasnya.

Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, kata Taqwaddin, tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama.

“Setelah membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 21 Mei 2024, serta memerhatikan memori banding penuntut umum dan penasihat hukum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama,” beber Taqwaddin.

Pertimbangannya, tambah dia, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat perkara itu tunduk pada hukum perjanjian keperdataan. “Maka yang berlaku adalah asas pacta sun servanda, yaitu perjanjian yang dibuat secara sah, mengikat para pihak untuk mematuhi. Ini perkara perdata, bukan pidana,” ungkap Taqwaddin.

Pertimbangan lain, berdasarkan hasil pemeriksaan majelis hakim, SIMRS RSUDYA telah berfungsi optimal dalam mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada pasien. “Setelah SIMRS diterapkan, pekerjaan paramedis menjadi lebih mudah dan lebih cepat,” ujarnya.

Majelis hakim tinggi juga menimbang, baik dalam dakwaan maupun persidangan, tidak terungkap adanya niat jahat dari terdakwa untuk melakukan kejahatan. “Di mana menurut asas actus non facit reum nisi mens sit rea, yang berarti sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy