Aqiqah adalah istilah untuk hewan yang disembelih pada hari ketujuh kelahiran seorang anak. Ketentuan binatang yang disembelih untuk aqiqah sama seperti ketentuan dalam ibadah qurban, mulai dari jenis, usia, sampai keharusan tidak ada cacatnya. Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan bagi orang yang wajib menafkahi sang anak atau orang tua yang dinyatakan mampu.
Hal yang paling sempurna dalam aqiqah adalah dua ekor kambing atau domba bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing atau domba bagi anak perempuan. Kambing yang disembelih harus memenuhi syarat sebagaimana dalam qurban.
Terlepas dari ketentuan itu, bagaimana jadinya bila hewan yang dijadikan aqiqah berasal dari uang atau harta hasil judi online? Apakah hukum aqiqahnya kemudian menjadi gugur dan mendapatkan pahala?
Judi online merupakan hal yang dilarang oleh agama maupun negara. Para ulama mengatakan bahwa harta yang didapat dengan cara haram seperti judi online, maka status harta tersebut dihukumi haram. Sebagaimana yang disampaikan Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin: “Harta bisa dihukumi haram adakalanya karena sisi dzatiyahnya, adakalanya karena cara memperolehnya”.
Apabila harta haram seperti hasil judi online digunakan untuk ibadah, hukumnya tidak diperbolehkan dan ibadahnya akan sia-sia. Dalam hadits riwayat Abdullah bin Mas’un disebutkan: “Jika seorang hamba memperoleh harta dari jalan yang haram, kemudian ia menafkahkannya, maka ia tidak akan diberkati. Jika ia sedekahkan, maka tidak akan diterima. Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla tidak menghapus yang buruk dengan menggunakan yang buruk (harta haram) Namun Allah menghapus yang buruk (dosa) dengan yang baik (harta yang halal). Sesungguhnya yang kotor tidak dapat menghapus yang kotor,” (HR. Ahmad).
Syekh Syarafuddin al-Kholili dalam Fatawa al-Kholili Fi Madzhabi as-Syafi’i mengatakan bahwa harta haram tidak boleh digunakan untuk bersedekah karena mestinya harus dikembalikan kepada pemilik asal. Bahkan menurut sebagian ulama, jika bersedekah dengan harta haram dan meyakini mendapatkan pahala maka dinyatakan kufur.
Lebih lanjut, Syekh Syarafuddin mengatakan harta haram tidak bisa dipakai untuk menggugurkan tanggungan ibadah yang bersifat harta (maliyah). Seperti orang yang mempunyai tanggungan membayar dam haji, jika menggunakan harta haram maka hukumnya tidak sah dan tanggungannya dianggap masih ada.
Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa ibadah yang bersifat harta (maliyah) seperti zakat, sedekah, termasuk juga aqiqah, tentu harus ditunaikan dengan harta yang halal. Menunaikan ibadah maliyah (harta) menggunakan harta haram hukumnya haram dan tidak sah.
Dengan demikian aqiqah dengan hewan yang berasal dari uang judi online, maka aqiqahnya tidak sah dan tanggungannya tidak gugur. Karena itu, dalam menunaikan aqiqah selain memperhatikan syarat hewan yang disembelih juga hendaknya hati-hati dengan harta yang dipakai. Pastikan harta yang digunakan untuk aqiqah benar-benar berasal dari harta halal. Wallahu A’lam.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy