Serang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menyita 111,5 kilogram ganja dari Aceh ke Jawa dengan modus operandi pengiriman onderdil sepeda motor.
Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid mengatakan ganja itu disita tim operasi gabungan dengan Kanwil Bea Cukai Banten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak pada 21 September 2024 lalu.
Dari hasil penggeledahan, petugas BNNP Banten menemukan empat paket karung yang di dalamnya berisi narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat bruto 111,5 kilogram.
“Dikirim dari Aceh ke Pulau Jawa melalui jasa pengiriman barang menggunakan truk,” ujar Rohmad di Tangerang Selatan, Rabu dikutip Kamis, 24 Oktober 2024, dilansir dari Antara.
Dalam operasi itu, tim menangkap tersangka TM, SC dan S. Dari keterangan sopir truk berinisial MPA, kata Rohmad, paket tersebut milik A, salah satu konsumen yang dikenal.
“Paket tersebut tujuan pengiriman di gudang atau lapak rongsok di Bogor. Hasil penindakan dari BNNP Banten dan Kanwil BC (Bea Cukai) Banten melakukan control delivery ke alamat tujuan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap TM, SC dan S pada saat sedang mengambil paket yang berisikan narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Sedangkan pengirimnya di Aceh, kata dia, saat dilakukan pengejaran ternyata sudah kabur. “Rencananya ganja itu diedarkan para pelaku di wilayah Banten dan Jabodetabek,” ucap Rohmad.
Ganja tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar melalui mesin insinerator di halaman Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai Banten, Tangerang Selatan. “Alat khusus ini kita ngambil dari BNN pusat. Kalau hanya manual sekilo, dua kilo [bisa dibakar], ini alatnya khusus bisa lebih dari itu dan supaya tidak ada efek sampingnya.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy