BNN Tangkap Kawanan Penyelundup 624 Kilogram Ganja dari Gayo Lues ke Sumbar, Diangkut Pakai Grand Max

BNN Tangkap Penyelundup 624 Kilogram Ganja dari Gayo Lues ke Sumbar, Diangkut Pakai Grand Max
Barang bukti ganja kering asal Gayo Lues yang disita Tim BNN dipamerkan saat konferensi pers di Padang, Jumat, 18 Oktober 2024. Foto: Humas BNN

Padang – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tujuh pelaku terkait penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja dari Gayo Lues ke Sumatra Barat (Sumbar). Ketujuh pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK ditangkap beserta barang bukti seberat 624.507,41 gram.

“Pengungkapan ini merupakan hasil operasi bersama BNN dengan Bea Cukai Teluk Bayur, Padang,” ujar Kepala BNN Marthinus Hukom saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 624 kilogram di Padang, Jumat, 18 Oktober 2024.

Kronologi Pengungkapan

Marthinus mengungkapkan kronologi BNN menggagalkan upaya peredaran gelap barang haram tersebut. Berawal dari informasi masyarakat, pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekira pukul 06.00 WIB, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Sumbar dan Bea Cukai Teluk Bayur mengidentifikasi dua mobil Daihatsu Grandmax putih dan Grandmax silver hitam yang berjalan beriringan.

Setelah itu dilakukan pengawasan terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matinggi Rao. Sekira pukul 09.00 WIB, kata Marthinus, di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, tim langsung menghentikan dua mobil Grandmax yang diduga membawa paket ganja.

Saat kedua mobil digeledah, ditemukan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang telah dikemas. Ada juga 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket sedang dilakban warna coklat tersusun rapi ditutupi papan triplek. Total ganja yang diangku dua Grandmax ini beratnya 514.207,41 gram.

Tim kemudian menahan empat terduga pelaku berinisial K, R, P dan Z. Pria berinisial K yang berprofesi pedagang mengaku paket ganja yang diangkut berasal dari Aceh menuju Sumbar, diperintahkan oleh E.

Ia mengaku akan menjual ganja itu dengan harga per paket Rp1.050.000. Dari transaksinya dengan E, K mendapatkan uang muka Rp220 juta. K masih terutang Rp299.750.000 yang harus dibayarkan kepada E. Adapun E ditangkap Tim Dakjar BNN di Medan bersama H yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim.

Tim BNN kemudian mengembangkan penangkapan itu dan menemukan 113 paket besar ganja seberat 110.300 gram di sebuah rumah milik RK. Ganja ini merupakan bagian dari milik P yang dibeli dari E pada September 2024.

Di kelompok penyelundup ganja itu, E berperan sebagai perantara jual beli dibantu H yang menyusun narkotika itu di bak mobil. Diketahui, paket tersebut dimiliki J yang kini masuk daftar pencarian orang di kawasan Blangkejeren, Gayo Lues.

Dari kasus itu BNN berhasil menyita 495 paket ganja seberat 514.096,12 gram, dua paket sedang 111,29 gram dan 113 paket besar ganja 110.300 gram, dengan total 624,507.41 gram.

Ancaman Hukuman

Para tersangka, kata Marthinus, dijerat Pasal 115 ayat 2 Juncto Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas pengungkapan kasus ini dengan jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil disita, BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Terungkapnya kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja ini, kata Marthinus, merupakan tindakan serius BNN untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy