Bhabinkamtibmas Polres Aceh Barat Edukasi Masyarakat Bahaya Judi Online

Bhabinkamtibmas Polsek Samatiga Polres Aceh Barat menyambangi warga di malam hari untuk mengantisipasi perjudian Online, Senin (06/05/2024). Foto: Dok. Humas Polres Aceh Barat

Meulaboh – Demi mencegah masyarakat tergiur judi online, Polres Aceh Barat mengerahkan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas Polsek Samatiga untuk memberikan edukasi.

Sosialisasi bahaya judi online dilakukan di Desa Reusak, Kecamatan Samatiga. Masyarakat di sana, khususnya pemuda, diimbau tidak melakukan aktivitas judi online lewat aplikasi di smartphone.

“Aktivitas judi tidak akan membuat kaya, melainkan akan merugikan masyarakat dan menimbulkan risiko secara finansial. Selain itu, pengaruh judi juga akan berdampak buruk terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan karena memiliki konsekuensi serius, dan pelakunya dapat dipidana kurungan penjara apabila tertangkap,” ujar Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, seperti dikutip Selasa, 7 Mei 2024.

Ia menambahkan, Polres Aceh Barat terus berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman judi online. “Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas terus melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang gaya hidup yang sehat dan positif,” ujarnya.

Lewat edukasi tersebut, kata Andi, diharapkan masyarakat dan pemuda di Aceh Barat dapat menghindari perangkap perjudian online. “Masyarakat juga diimbau agar tetap beraktivitas secara positif dan menghindari segala bentuk perjudian.”

Kapolsek Samatiga Iptu Supianto mengatakan Bhabinkamtibmas secara rutin menyambangi warga binaan siang maupun malam. “Dalam sambang warga tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan pesan yang sangat relevan tentang bahaya perjudian online kepada para pemuda di Gampong Reusak.”[] (Antara)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy