Salat Jumat memiliki kedudukan sangat penting dalam Islam sebagai sarana pengingat akan kewajiban seorang Muslim kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Jumu’ah: 9)
Salat Jumat merupakan salah satu kewajiban utama bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya, seperti laki-laki dewasa, sehat, dan tidak dalam perjalanan.
Namun, terkadang sebagian Muslim tidak menunaikan salat Jumat, baik karena sengaja maupun berhalangan. Lalu bagaimana hukumnya jika kewajiban tersebut ditinggalkan?
Kiai Nurul Irfan, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan, meninggalkan salat Jumat tanpa udzur syar’i merupakan dosa besar.
Bahkan, dalam hadis disebutkan, jika seorang Muslim meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut, Allah SWT akan menempelkan cap pada hatinya sebagai tanda kemunafikan.
Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya: “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR Muslim, nomor 865).
Dalam riwayat lain, disebutkan: “Barang siapa meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali karena lalai terhadap salat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR Abu Daud, nomor 1.052, An-Nasai, nomor 1369, dan Ahmad 3:424)
Sementara itu, dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dari riwayat Jabir Al-Ja’fi)
“Salat Jumat adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap Muslim yang sehat dan tidak sedang dalam perjalanan. Jika seseorang sengaja meninggalkannya, maka ia tidak hanya berdosa, tetapi bisa dianggap sebagai orang munafik,” ujar Kiai Nurul dikutip dari Laman, Jumat, 31 Oktober 2025.
Menurutnya, meninggalkan salat Jumat bagi Muslim sehat dan tidak musafir dapat dianggap sebagai bentuk kemurtadan. Terutama jika orang tersebut mengabaikannya secara terus-menerus.
“Kemurtadan ini tidak selalu berarti keluar dari Islam, namun menunjukkan bahwa orang tersebut telah meninggalkan kewajiban yang penting dalam agama,” tambahnya.
Kiai Nurul pun menjelaskan, seorang Muslim yang memiliki udzur seperti musafir atau sakit, tidak berdosa bila meninggalkan salat Jumat.
“Orang yang sedang bepergian atau dalam kondisi sakit tidak diwajibkan salat Jumat. Mereka boleh menggantinya dengan salat Zuhur,” jelasnya.
Sementara bagi perempuan, salat Jumat tidaklah wajib. Mereka boleh melaksanakan salat Zuhur di rumah atau ikut salat Jumat jika menginginkannya.
Kiai Nurul mengingatkan setiap Muslim tidak meremehkan kewajiban salat Jumat. Sebab, salat itu sendir menjadi pembeda antara Muslim dan nonmuslim.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy