Lhoksukon – Belasan ekor gajah liar yang memasuki area perkebunan warga di Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, berhasil dihalau pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Kepala Divisi Konservasi Sumber Daya Alam Lembaga Pembelaan Lingkungan Hidup dan HAM (LPLHa), Hanif, mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya mendapat kabar dari Keuchik Blang Pante bahwa gajah telah mendekati perkebunan warga.
Turunnya satwa yang dilindungi itu membuat warga harus menjaga kebunnya yang berada di pinggiran hutan. “Bahkan ini sudah rutin dilakukan warga. Mereka terkadang terpaksa harus menginap di kebunnya demi menjaga dari kerusakan jika dimasuki satwa gajah liar tersebut,” ujar Hanif dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Oktober 2024.
Setelah mendapatkan laporan keuchik, LPLHa berkoordinasi dengan Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melalui Resort 12 Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 1 Aceh Utara. Kemudian, tim yang berjumlah 17 orang termasuk warga, menggiring kawanan gajah liar agar kembali ke hutan.
Penggiringan dilakukan dengan menggunakan peralatan kejut suara atau mercon. “Kegiatan penggiringan ini menghabiskan waktu kurang lebih selama tujuh jam, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB. Hasilnya, gajah itu kembali memasuki kawasan hutan,” ungkap Hanif.
Menurut Hanif, saat penggiringan tim dibagi dua kelompok karena gajah juga terbelah dua kawanan. Kawanan pertama diperkirakan berjumlah enam ekor gajah dewasa, dan kawanan kedua berjumlah 10 hingga 12 ekor gajah remaja dan anak gajah.
Selain itu, kata Hanif, ada juga gajah tunggal yang sangat dikenali warga setempat tapi kini telah menjauh ke dalam hutan.
Sementara setelah penggiringan itu, diperkirakan sekitar 13 ekor gajah masih berada di kawasan pinggiran hutan, atau belum jauh dari perkebunan warga.
“Tidak bisa dipastikan apakah kawanan gajah itu beberapa hari ke depan akan kembali memasuki kawasan perkebunan warga atau tidak. Yang jelas, upaya penggiringan sudah kita lakukan dan saat ini mereka telah kembali ke pedalaman hutan,” ujar Hanif.
Dari analisis LPLHa, kata dia, kawanan gajah liar kerap turun ke perkebunan warga karena hilangnya jalur koridor mereka. Kawanan gajah itu diperkirakan kini hanya memiliki jalur jelajah di tiga kecamatan, yaitu Langkahan, Cot Girek dan Paya Bakong.
Hanif berharap adanya perhatian khusus para pihak, sehingga bisa diambil solusi jangka panjang untuk menyelesaikan interaksi negatif gajah liar dengan manusia di koridor tersebut.
Solusi tersebut, tambah Hanif, harus tetap mengedepankan perlindungan satwa dan mempertimbangkan keselamatan aset serta keamanan warga saat beraktivitas di kebun.
“Kita prihatin juga melihat warga gampong yang selalu gagal panen akibat permasalahan ini,” ujarnya.
Sedangkan di sisi lain, gajah merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 Tahun 2018.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy