Evaluasi RAPBA 2025

Belanja Barang Diserahkan ke Masyarakat Aceh Capai Rp630 Miliar

Ilustrasi anggaran
Ilustrasi anggaran. Foto: detik.com

Banda Aceh – Selain belanja barang untuk kebutuhan administrasi pemerintahan, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan Rp630,14 miliar untuk belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.

Besaran nilai tersebut tercantum dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh atau RAPBA 2025.

Line1.News mengutip data tersebut dalam salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1-5040 Tahun 2024 tanggal 20 Desember 2024, tentang Evaluasi RAPBA 2025.

Baca juga: Rincian Belanja Barang RAPBA 2025: Dari ATK hingga Penambah Daya Tahan Tubuh

Adapun besaran belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, mencakup di antaranya:

  • Penyediaan logistik penyelamatan dan evakuasi korban bencana Rp2,58 miliar
  • Pembangunan rumah baru layak huni di permukiman kumuh Rp322,76 miliar
  • Penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di permukiman Rp114,20 miliar
  • Pembangunan sarana tenaga listrik di daerah terpencil Rp5 miliar
  • Penyediaan prasarana pembudidayaan ikan di air payau dan air tawar Rp5,44 miliar
  • Pengembangan UMKM Rp12,13 miliar
  • Pengendalian dan pemanfaatan kawasan pertanian Rp22,31 miliar
  • Perencanaan pengembangan prasarana, kawasan, dan komoditas pertanian Rp38 miliar
  • Pengawasan mutu dan peredaran benih hortikultura serta pupuk dan pestisida Rp73,93 miliar

Selain itu, ada juga belanja barang untuk diberikan kepada pihak ketiga atau pihak lain tercatat sebesar Rp11,64 miliar. Anggaran ini digunakan untuk program seperti penyiapan lingkungan hunian fisik bagi penduduk dan transmigran sebesar Rp10,43 miliar. Lalu, penguatan infrastruktur sosial dan ekonomi di kawasan pemukiman Rp1 miliar.

Baca juga: Mendagri Minta Belanja Perjalanan Dinas Rp245 Miliar di RAPBA 2025 Dirasionalkan

Untuk belanja barang dua item ini, Mendagri meminta dianggarkan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektivitas dalam pencapaian sasaran program kegiatan pemerintahan daerah guna mencapai target kinerja yang ditetapkan berdasarkan visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMA/RPD dan dijabarkan dalam RKPA, sebagaimana maksud butir 3.4.1.2.1.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.

“Serta dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek efisiensi dan penghematan penggunaan anggaran serta disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan sebagaimana maksud Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” tulis Mendagri dikutip Senin, 3 Februari 2025.

Belanja Uang dan Jasa untuk Masyarakat

Selain belanja barang, RAPBA 2025 juga mengalokasikan Rp177,97 miliar untuk belanja uang dan jasa yang diberikan kepada masyarakat atau pihak ketiga, antara lain:

  • Hadiah perlombaan sebesar Rp8,04 miliar, meliputi: rincian pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa (Rp4,94 miliar), serta pengembangan karier guru SMA (Rp1,8 miliar)
  • Penghargaan atas prestasi Rp835,50 juta
  • Beasiswa Rp168,21 miliar, meliputi: penyediaan biaya personel siswa pendidikan khusus (Rp530 juta), penyediaan biaya personel siswa SMA (Rp129,56 miliar), serta pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi, dan sumber belajar (Rp37,88 miliar)
  • Penanganan dampak sosial kemasyarakatan Rp663,32 juta
  • Bantuan premi asuransi pertanian Rp216 juta

Baca juga: DPRA Ketuk Palu RAPBA 2025 Rp11,07 Triliun, Tercepat Sepanjang Sejarah?

Catatan Mendagri soal belanja di bagian ini lebih kurang sama. Namun, Mendagri meminta Pemerintah Aceh agar memperhatikan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian pencapaian target kinerja yang tertuang dalam RPJMA/RPD dan dijabarkan dalam RKPA.

Selain itu, tujuan kegiatannya tidak termasuk dalam kriteria hibah dan bantuan sosial.

“Memiliki data dan informasi yang telah diverifikasi SKPD terkait, dan usulan atas barang, uang atau jasa dimaksud dilakukan oleh SKPD terkait tanpa ada pengajuan proposal dari calon penerima.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy