Dugaan Korupsi KEK Arun

Begini Pernyataan Irwandi Yusuf Usai Diperiksa di Kejari Lhokseumawe

Irwandi Yusuf foto dok pribadi
Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Aceh. Foto: Dokumen pribadi

Lhokseumawe – Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Jumat, 4 Juli 2025, terkait dugaan korupsi pengelolaan KEK Arun. Irwandi menyebut materi pemeriksaan lebih banyak membahas ketika dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Aceh.

Irwandi Yusuf dalam keterangan tertulis dikirim kepada Line1.News via pesan Whatsapp, Jumat sore (4/7), mengatakan sebagai penjelasan awal, dia perlu menyampaikan bahwa surat pemanggilan pertama terhadap dirinya (pada Kamis, 26 Juni 2025) tidak pernah diterimanya. “Karena surat tersebut dikirimkan ke PT PEMA, sementara saya tidak bekerja di sana dan tidak memiliki keterkaitan administratif apa pun,” katanya.

PT Pembangunan Aceh atau Pema merupakan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) milik Pemerintah Aceh.

Irwandi mengaku baru mengetahui adanya pemanggilan tersebut setelah media ramai memberitakan bahwa dirnya “mangkir”. “Padahal saya sama sekali tidak tahu-menahu. Saat itu saya sedang berada di Banda Aceh. Ironisnya, justru setelah pemberitaan media menyebar luas, barulah saya mendapat informasi resminya dan saat itu saya sudah berada di Jakarta,” ujarnya.

Untuk pemanggilan kedua (Rabu, 2 Juli 2025), lanjut Irwandi, ia sudah menunjukkan sikap sangat kooperatif. “Saya bahkan secara proaktif meminta agar difasilitasi, atau minimal diberikan opsi untuk memberi keterangan via [medium] zoom”.

“Namun, meski saya telah menunggu sejak pukul 10 pagi sesuai kesepakatan, tidak ada kelanjutan, dan sore harinya justru muncul pemberitaan bahwa saya “sakit”, tanpa konfirmasi langsung kepada saya. Saya sendiri tidak tahu letak miskomunikasinya di mana apakah di pihak kejaksaan atau media,” tutur Gubernur Aceh ke-16 dan ke-18 itu.

Menurur Irwandi, karena dirinya tidak ingin terus disalahpahami atau dianggap tidak kooperatif, dia berupaya semaksimal mungkin untuk datang langsung ke Lhokseumawe, “Meskipun saya sedang dalam situasi yang tidak mudah”.

“Kemarin, 3 Juli 2025, saya tiba di Banda Aceh, dan pagi ini, 4 Juli, saya langsung memenuhi panggilan dan menghadiri pemeriksaan secara langsung di Lhokseumawe,” ucap Irwandi.

“Adapun materi pemeriksaan lebih banyak membahas masa ketika saya masih menjabat sebagai Gubernur Aceh,” tambah Irwandi.

Irwandi menyatakan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Dewan Kawasan KEK Arun berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2017, yang menetapkan bahwa Gubernur Aceh secara ex officio menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan KEK.

“Jadi, siapapun gubernurnya saat itu akan otomatis menjabat sebagai Ketua [Dewan] KEK,” ucap Irwandi.

Terkait Marwadi Yusuf yang menjabat sebagai Wakil Direktur (PT Patna sebagai pengelola KEK Arun), Irwandi berkata, “Saya sampaikan dengan tegas bahwa penunjukan beliau dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak melibatkan saya sama sekali”.

Selebihnya, lanjut Irwandi, pertanyaan (dari penyidik) lebih banyak mengenai pengelolaan KEK itu sendiri, “Yang pada dasarnya sudah berada di luar pengetahuan dan kewenangan saya, karena saya telah tidak menjabat sejak 3 Juli 2018”.

“Bahkan saat itu masa jabatan saya belum genap satu tahun. Karena itu, menurut saya, pertanyaan lebih lanjut sebaiknya ditujukan kepada pihak yang menjabat setelah saya,” pungkas Irwandi Yusuf.

Baca juga: Irwandi Yusuf Penuhi Panggilan Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama kepada Line1.News, Jumat pagi (4/7), mengatakan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

“Alhamdulillah dengan kooperatif dan tepat waktu Bapak Irwandi Yusuf datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam memenuhi undangan permintaan keterangan,” ujar Therry.

Therry menyebut Irwandi diperiksa tim penyidik sejak pukul 09.00 waktu Aceh. Kepada Irwandi, tim penyidik melontarkan 15 pertanyaan.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy