Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal: Nilai Barang Rp6,1 triliun, Kerugian Negara Rp3,9 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: CNBC Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: CNBC Indonesia

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sejak Januari hingga November 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak 31.275 perdagangan ilegal.

“Sejak awal tahun 2024 ini telah dilakukan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali dari Januari hingga November. Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5.000 yang kita lakukan. Nilai barangnya Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp3,9 triliun,” ujar Sri Mulyani saat temu pers di Kantor Pusat DJBC Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

Penindakan impor, kata Sri Mulyani, didominasi komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 12.495 penindakan senilai Rp4,6 triliun. “Ini yang meresahkan banyak masyarakat, namun juga pada saat yang sama kita lihat banyak yang dijual di masyarakat luas,” ujarnya.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan di Tamiang: Motor Bekas, Ular, hingga Kelabang dari Thailand!

Di sektor ekspor, ada 382 penindakan dalam bentuk komoditas flora dan fauna dengan nilai Rp255 miliar. Operasi patroli juga laut menggagalkan penyelundupan benih lobster dan pasir timah.

“Ekspor sumber daya alam kita yang ditindak melalui hasil operasi patroli laut untuk diselundupkan keluar seperti benih lobster ada empat kali penindakan nilai barangnya Rp163,7 miliar. Pasir timah lima kali penindakan upaya untuk penyelundupan 84,18 ton nilai barangnya Rp10,9 miliar,” ujar Sri Mulyani.

Adapun penindakan ekspor TPT, kata dia, sebanyak 178 kasus dengan nilai Rp38 miliar. Lalu di bidang cukai, ada 18.225 penindakan terutama rokok sebanyak 710 juta barang dengan nilai Rp1,1 triliun.

Baca Juga: Januari hingga Mei, Patroli Laut Bea Cukai Tindak 178 Penyelundupan Barang Ilegal

“Ini yang dilakukan teman-teman Bea Cukai. Tentu kami hanya bisa melakukan dengan kerja sama yang baik di bawah Pak Menko Polkam dan terus mendapatkan dukungan yang luar biasa dari aparat penegak hukum maupun dari TNI dan juga dari BIN,” ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan, sejak awal 2024, penindakan penyelundupan sebanyak 183 kasus dalam status penyidikan tindak pidana, dengan 193 orang berstatus tersangka.

“Untuk itu, kami mampu memulihkan penerimaan negara untuk mendapatkan ultimum remidium sebesar Rp55,6 miliar dari 1.390 penindakan bidang cukai. Saya beserta Wamen Anggito akan melihat terus secara dedicated dari sisi penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy