Bayar Pajak di Aceh Utara Cukup Pakai QRIS, Gratis Biaya Admin

BPKD Aceh Utara menggelar sosialisasi penggunaan QRIS bagi para petugas pemungut pajak dan retribusi daerah, Selasa, 29 April 2024. Foto: Humas Aceh Utara

Lhoksukon – Mulai tahun ini, masyarakat yang ingin membayar retribusi daerah di Aceh Utara tak perlu repot-repot. Cukup bermodalkan smartphone saja, pembayaran bisa dilakukan dengan mudah melalui QRIS.

“Kita sampaikan kepada seluruh masyarakat yang akan membayar retribusi daerah sudah dapat membayar melalui merchant QRIS yang tersedia pada petugas pemungut,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, M. Dahlan, dalam keterangan tertulis yang dikutip Line1 News, Kamis, 2 Mei 2024.

Jadi, kata Dahlan, masyarakat tak perlu lagi membayar pajak lewat kasir bank atau meyerahkan uang tunai kepada petugas. “Membayar melalui QRIS sudah pasti dengan uang yang sesuai jumlah nominal retribusi. Yang paling menyenangkan kita adalah bila lewat merchant QRIS, uangnya langsung masuk ke kas daerah saat itu juga, dan tidak dikenakan biaya admin,” ujar Dahlan.

Aceh Utara memang terus berbenah diri menjadi kabupaten digital secara totalitas di segala bidang pelayanan. Sejak 2022, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sudah melakukan digitalisasi pembayaran pajak daerah. Makanya, kata Dahlan, menurut penilaian Bank Indonesia Kantor Perwakilan Aceh, dari segi penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Aceh Utara sudah masuk kategori digital.

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Tahun ini, digitalisasi pemungutan retribusi daerah akan diterapkan di semua SKPD pemungut retribusi. Oleh karena itu, pada Selasa, 29 April 2024, BPKD Aceh Utara mengadakan sosialisasi penggunaan merchant QRIS bagi para petugas pemungut pajak dan retribusi daerah. Para peserta adalah kepala-kepala bidang pemungutan retribusi, penanggungjawab user QRIS, kasubbag keuangan dan bendahara penerimaan dari delapan SKPD, yaitu Dinas Perhubungan, Rumah Sakit Cut Meutia, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Penanaman Modal, Tranmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perdaganggan, Perindustrian,Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Mereka dipandu narasumber dari Bank Aceh Syariah.

“Tujuan utama digitalisasi ini untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan adaptabilitas suatu entitas, baik itu perusahaan, organisasi, atau pemerintahan,” ujar Plt Kepala BPKD Aceh Utara Nazar Hidayat.

Selain itu, kata Nazar, salah satu cara mewujudkan pemerintahan bersih adalah dengan menerapkan digitalisasi pada penerimaan daerah dan belanja daerah. “Melalui sosialisasi ini diberikan pemahaman tentang tatacara penggunaan merchant QRIS dalam proses pemungutan atau pembayaran retribusi,” ujarnya.

Nazar berharap para petugas pemungut pajak dan retribusi daerah sudah mampu menggunakannya karena dalam waktu dekat akan dilakukan launching. “Dan uji coba di Kota Lhoksukon untuk pembayaran retribusi parkir dan retribusi pelayanan pasar.”[] (rilis)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy