Jakarta – Bareskrim Polri menerjunkan tim investigasi untuk mengusut dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatera Utara.
Hari ini, Kamis, 12 September 2024, tim khusus yang terdiri dari anggota Tipikor Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Polda Sumatera Utara telah berangkat menuju lokasi untuk melakukan investigasi langsung di lapangan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Arief Adiharsa, mengatakan tim tersebut akan berkolaborasi dengan tim pendampingan dari Kejaksaan Agung serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Keberangkatan tim tersebut, kata Arief, menjadi langkah konkret pertama setelah berkoordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.
Tim tersebut, kata Arief, tak hanya akan memberikan pendampingan, tapi juga mendalami setiap laporan dugaan penyimpangan yang muncul selama persiapan PON XXI.
“Pada hari Kamis ini sudah ada yang berangkat. Tim satgas dari Mabes, [berangkat] Jumat, menuju ke lokasi PON XXI, di antaranya untuk memberikan pendampingan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan mendalami hal yang dilaporkan,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Kamis, 12 September 2024, dikutip dari tempo.co.
Investigasi itu dilakukan berdasarkan mandat dari Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2024 yang menunjuk Bareskrim Polri sebagai bagian dari satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara. Tim satgas pendampingan ini bertugas memastikan pengelolaan dana dan penyelenggaraan acara berjalan sesuai dengan aturan, serta bebas dari praktik korupsi.
Jalan ke GOR Voli PON di Sumut Berkubang Lumpur, Pertandingan Diundur
Selain melakukan pemeriksaan langsung di lokasi, tim satgas akan menelaah dan mengklarifikasi berbagai laporan yang disampaikan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri untuk menindak tegas dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Arietedjo menyebut ada dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara. Dugaan ini berawal dari temuan venue atau lokasi pertandingan yang belum selesai pembangunannya.
Di samping itu, Dito juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan penyelewengan tersebut. Dia meminta pelaksanaan pembangunan venue PON sesuai dengan target pembangunan dan waktu yang telah tertera di kontrak.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy