Jakarta – Setelah pemerintah memblokir banyak rekening bank, bandar judi online terdeteksi mengganti cara transaksi lewat e-wallet atau dompet digital. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mulai memutuskan akses ke rekening e-wallet sejak Januari 2024.
Pemblokiran e-wallet disampaikan oleh Kominfo ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk difasilitasi melalui Bank Indonesia.
“Sebelum-sebelumnya Kominfo hanya fokus memblokir situs akun situs aplikasi dan ternyata tumbuhnya makin banyak. Jadi Kominfo mengambil kebijakan, kami blokir aja rekeningnya,” ujar Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi, dikutip Jumat, 5 Juli 2024.
Hingga saat ini, ada lebih dari 6.000 rekening bank telah diajukan ke OJK untuk diblokir karena terdeteksi melakukan aktivitas judi online. Namun, kata Teguh, transaksi judi online sejatinya tak terbatas pada rekening bank dan e-wallet saja.
Menurut dia, yang membedakan judi online dengan game online adalah adanya deposit, dengan pertaruhan uang untuk ditarik atau istilahnya withdraw. Kalau game online ada deposit dan pertaruhan, tetapi tidak ada withdraw.
“Nah, withdraw itu bentuknya macam-macam, bisa dalam bentuk uang, pulsa, kripto, berbeda-beda. Rekening orang deposit, misalnya mau beli chip, di bandar akan memberikan rekening yang berbeda dengan ketika mau cashout.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy