Banda Aceh – Kabar penting bagi seluruh masyarakat Serambi Mekkah. Pemerintah Aceh resmi menyesuaikan kebijakan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2026. Mulai 1 Mei mendatang, sebagian warga Aceh dipastikan tidak lagi ditanggung oleh program kesehatan gratis tersebut.
Kebijakan ini menyasar kelompok masyarakat yang tergolong ekonomi sejahtera. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dikonfirmasi Line1.News, Selasa, 31 Maret 2026, mengungkapkan bahwa penyesuaian ini tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
MTA menyebut Pemerintah Aceh telah menggelar rapat sosialisasi Pergub tersebut dipimpin Asisten I mewakili Sekda Aceh, dihadiri para pejabat Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Biro terkait melalui daring. Turut hadir para bupati, kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota (SKPK), perwakilan rumah sakit umum (RSU) dan swasta, Pustu se-Aceh, dan pihak terkait lainnya.
Siapa Saja yang Dicoret?
MTA merincikan kategori warga yang tidak lagi mendapat fasilitas JKA:
Kategori Sejahtera (Desil 8, 9, dan 10): Mulai 1 Mei 2026, kelompok ini resmi tidak ditanggung lagi oleh JKA.
Kategori Menengah (Desil 6 dan 7): Masih ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui JKA.
Kategori Kurang Mampu (Desil 1 s/d 5): Tetap aman karena ditanggung oleh APBN melalui program PBI-JK (BPJS Kesehatan gratis dari pusat).
“Masyarakat yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10 diharapkan segera beralih ke BPJS mandiri untuk mempertahankan UHC-nya (Universal Health Coverage, atau cakupan kesehatan semesta),” tegas MTA.
Alasan di Balik Kebijakan: Dana Otsus Merosot
Kebijakan “ikat pinggang” ini disebut terpaksa diambil karena kondisi keuangan Aceh yang sedang “tidak baik-baik saja”. Pemerintah mengklaim pendapatan dari dana Otonomi Khusus (Otsus) menurun drastis hingga 50 persen dari tahun sebelumnya sehingga fiskal melemah.
Masa Transisi 3 Bulan: Segera Cek Status Anda!
Pemerintah Aceh memberikan waktu transisi selama tiga bulan sebelum aturan ini benar-benar berlaku efektif pada awal Mei nanti.
Lantas, masuk di kategori manakah Anda? Jangan sampai kaget saat hendak berobat nanti. Segera cek status desil pribadi Anda melalui tautan resmi Pemerintah Aceh berikut:
👉 datawarga.acehprov.go.id
Pastikan data Anda sudah sesuai agar jaminan kesehatan Anda dan keluarga tidak terputus![]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy