Banda Aceh – Mantan Kombatan GAM Jamaluddin ditunjuk menjadi Ketua Badan Reintegrasi Aceh atau BRA sisa masa jabatan 2020-2025. Surat keputusan penggantian Ketua BRA itu diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA kepada Jamaluddin di Kantor Gubernur Aceh, Senin, 28 Oktober 2024.
Jamaluddin menggantikan Suhendri yang kini ditahan Kejaksaan Tinggi Aceh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik.
Melansir Aceh Trend, Jamaluddin atau Jamal merupakan gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang pertama kali ikut latihan militer di Sagoe Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Saat itu, pria kelahiran Gampong Gunci, Sawang, 3 Juni 1982, ini masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
Akhir 2002, Jamal bergabung dengan kombatan GAM Daerah IV Aceh Rayeuk (Aceh Besar), di bawah pimpinan Muharram–kini mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Besar. Namun, menjelang kenaikan kelas, ia tetap pulang ke Sawang untuk mengikuti ujian hingga lulus.
Setelah Aceh Damai, Jamal sempat terlibat dalam beberapa program pemerintah saat itu, seperti Tim Asistensi Pemerintah Aceh Bidang Kesehatan dan Anggota Tim Anti Korupsi Pemerintah Aceh.
Jamal kemudian melanjutkan pendidikan ke Fakultas Ekonomi Universitas Setia Budi Mandiri, Medan, Sumatera Utara. Setelah itu, ia pulang ke Aceh dan menamatkan magister di Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala.
“Berdasarkan keputusan yang ditandatangani Pak Safrizal selaku Pj Gubernur Aceh, pada 25 Oktober, Bapak Jamaluddin telah ditunjuk sebagai Ketua BRA sisa masa jabatan 2020-2025, menggantikan Ketua BRA sebelumnya Bapak Suhendri,” ujar Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Syakir.
Baca Juga: Ketua BRA Ditahan Kejati Aceh, Alfian MaTA Berikan Catatan Kritis
Keputusan itu, kata Syakir, dilakukan oleh Gubernur Aceh berdasar atas usul Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Muzakir Manaf atau Mualem, nomor 20/KPA/X/2024 tertanggal 23 Oktober, perihal Rekomendasi Pergantian Ketua BRA.
Sesuai ketentuan pasal 44 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2015 tentang BRA, tambah Syakir, Ketua BRA diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Aceh atas usul tertulis Ketua KPA Pusat. Penunjukan Jamaluddin tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh nomor 800.1.1.4/1251/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Reintegrasi Aceh.
Mantan Pj Bupati Aceh Tenggara ini menambahkan, dalam keputusan tersebut, Safrizal juga menyampaikan terima kasih atas jasa dan karya selama Suhendri bertugas sebagai Kepala BRA.
“Pemerintah Aceh meyakini, Bapak Jamaluddin selaku Kepala BRA yang baru mampu mengemban amanah dengan baik serta bisa segera bersinergi dengan jajaran Pemerintah Aceh terkait, dalam upaya melakukan percepatan sejumlah program pembangunan yang telah dirumuskan selama ini.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy